Virus Corona Mewabah
Unpad Larang Mahasiswa Datang ke Kampus dengan Alasan Apapun Cegah Eskalasi Covid-19 Mulai 23 Maret
Berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan gedung dan ruangan dalam keadaan terkunci, dan mendapatkan pengamanan
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Pihak Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) melarang mahasiswa datang ke kampus, kecuali atas izin tertulis dari ketua program studi. Larangan itu sebagai tindak lanjut kebijakan pencegahan eskalasi Covid-19.
Dalam rilis yang diterima TribunCirebon.com, Sabtu (21/3/2020), Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan, Ida Nurlinda, menyatakan, kebijakan larangan itu berlaku mulai Senin 23 Maret 2020.
Kebijakan terbaru Unpad ini, kata Ida, untuk menyikapi semakin meluasnya penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti surat edaran sebelumnya No: 192/UN6.WR2/TU/2020 tentang Kebijakan Pencegahan Eskalasi Covid-19 bagi Tenaga Kependidikan.
Para Dekan, Direktur, Kepala Satuan, Kepala Kantor, Kepala Pusat, dan Kepala Laboratorium Sentral, diminta untuk mengoordinasikan di unit masing-masing.
Kebijakan itu adalah perubahan bentuk layanan akademik bagi dosen dan mahasiswa ke dalam bentuk pelayanan daring (remote working). Selain itu juga meniadakan pembagian jadwal pelayanan tenaga kependidikan.
Selanjutnya, meminta Pimpinan Unit Kerja di Fakultas, Sekolah Pascasarjana, PSDKU Pangandaran, dan Program studi keperawatan di Garut melarang mahasiswa untuk datang ke kampus dengan alasan apapun, kecuali atas izin tertulis dari Ketua Program Studi.
• Inilah Kenangan Tak Terlupakan Teman Sejawat Atas Sosok Himendra Wargahadibrata Saat Kuliah di Unpad
• BREAKING NEWS: Lion Air Resmi Tak Beroperasi Lagi di Kertajati Mulai Hari Ini, Penyebabnya Corona
• Tiba-tiba Jalan Raya di Cianjur Ini Terangkat Lalu Ambles 15 Meter, Mobil Xenia Terjebak di Tengah
Poin berikutnya, Direktur, Kepala satuan, Kepala kantor dan Kepala pusat di Rektorat dapat menyusun pembagian jadwal kerja bagi tenaga kependidikan, hanya untuk keperluan yang mendesak.
Berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan gedung dan ruangan dalam keadaan terkunci, dan mendapatkan pengamanan yang diperlukan selama pengurangan aktivitaskampusinidilaksanakan.
Berkoordinasi dengan Direktorat Sarana, Prasarana dan Aset Manajemen untuk memastikan kebutuhan pemeliharaan fasilitas (listrik, suhu, dll) yang diperlukan tetap tersedia selama pengurangan aktivitas kampus ini dilaksanakan.
Kebijakan ini berlaku secara bertahap mulai hari Senin 23 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan. (*)