Pasangan Selingkuh Kelabakan Saat Kepergok Berbuat tak Senonoh di Dalam Kamar Kostan oleh Satpol PP

Kamar kos sering menjadi salah satu pilihan bagi pasangan bukan suami istri sebagai tempat untuk berzina.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ilustrasi istri selingkuh. 

Sejurus kemudian, sejoli yang berbuat zina tersebut digelandang ke kantor Satpol PP Tuban untuk didata serta diberikan pembinaan.

Kader Demokrat Kuningan Siap Implementasikan 10 Program Ketum Demokrat Baru Agus Harimurti Yudhoyono

Pemkab Cirebon Imbau Pengelola Tempat Wisata hingga Perkantoran Sediakan Fasilitas Kebersihan

Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.

"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," tegas Joko Herlambang.

Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pasangan Selingkuh Ini Kelabakan Tepergok Berhubungan Intim, Satpol PP : Ngaku Numpang Sholat Isya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved