Sepasang Mahasiswa Digerebek Lagi Berduaan di Penginapan, Polisi Kaget Temukan Obat Kuat di Kamar
Dari hasil razia yang dilakukan Minggu (15/3/2020) sekira pukul 01.00 dini hari, terdapat puluhan pasangan yang bukan suami istri sekamar.
TRIBUNCIREBON.COM - Puluhan pasangan bukan suami istri digerebek petugas di dalam kamar di beberapa penginapan wilayah Kota Palembang Sumsel.
Guna menciptakan rasa nyaman di Kota Palembang, petugas dan gabungan beberapa satuan satpol PP, Brimob, dan BNN merazia beberapa penginapan yang dilaporkan meresahkan warga.
Dari hasil razia yang dilakukan Minggu (15/3/2020) sekira pukul 01.00 dini hari, terdapat puluhan pasangan yang bukan suami istri sekamar.
Selain harga sewa kamar yang relatif murah, para pasangan tersebut bisa menikmati malam berdua dengan sang pacar, terbukti ditemukannya bungkus obat kuat pria di dalam kamar.
Sontak membuat para petugas geleng-geleng kepala dengan apa yang ditemukannya ini.
Saat dilakukan pemeriksaan, banyak pasangan muda ini masih berstatus mahasiswa.
• Apa Itu Lockdown? Inilah 7 Negara yang Keluarkan Kebijakan Lockdown untuk Cegah Sebaran Corona
• VIDEO Seorang Muadzin Menahan Tangis Saat Kumandangkan Adzan di Kuwait: Salatlah Kalian di Rumah
Ada yang masih semester 2 di salah satu universitas ternama di Palembang.
Untuk selanjutnya para muda mudi ini digelandang ke Polresta Palembang guna proses lebih lanjut.
"Untuk mewujudkan Palembang Emas Daru Salam mari kita bahu membahu, baik dari aparat penegak hukum dan juga masyarakat mari jaga bersama keamanan dan kenyaman kota Palemang ini," ujar Iptu Bernand, pimpinan dari kegiatan razia tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petugas Kaget Temukan Obat Kuat Saat Gerebek Penginapan yang Dihuni Pasangan Mesum
Sepasang Duda dan Janda Pesta Sabu, Polisi temukan Tisu Magic
Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus pasangan kekasih berstatus janda dan duda.
Mereka sedang nyabu dalam sebuah rumah kontrakan di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 21.10 WIB malam.
Pasangan kekasih yang belakangan diketahui berstatus duda dan janda tersebut berinisial EL (34) pria warga Kecamatan Kuta Alam dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Lalu, pasangannya MA (39) diketahui sudah menyandang status janda.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Pasalnya, warga setempat sudah cukup merasa resah dengan keberadaan pasangan kekasih yang belum terikat pernikahan sah itu.
Di samping warga melihat gerak-gerik mereka yang sangat mencurigakan.
Mendapat informasi itu, lanjut Kompol Boby, personel opsnal Satuan Narkoba langsung menindaklanjutinya.
Ternyata benar, ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini.
Ketika rumah yang dikontrak oleh MA yang berstatus janda tersebut, petugas mendapati pasangan itu sedang asyik nyabu.
Bersama penangkapan itu, petugas opsnal ikut mengamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,15 gram.
• Penerimaan Polri 2020, Catat Tanggalnya Dibutuhkan 10.275 Bintara Polisi Umum & Khusus untuk SMA/SMK
Lalu satu botol minuman sebagai media atau alat bantu isap sabu-sabu yang digunakan serta satu mancis pemantik api.
Petugas juga ikut menyita tiga alat kontrasepsi serta sehelai tisu magic yang dipercaya oleh kedua tersangka untuk menambah daya tahan saat melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pasangan kekasih ini berencana melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri, setelah keduanya selesai menggunakan sabu-sabu," sebut Kompol Boby.
Namun, niat kedua tersangka itu digagalkan oleh petugas yang langsung menggerebek rumah kontrakan MA.
Terkait hal terlarang yang akan dilakukan pasangan kekasih itu terlontar dari pengakuan kedua tersangka EL dan MA, wanitanya.
Fakta tersebut ditambah dengan sejumlah alat kontrasepsi yang ikut diamankan.
Kini keduanya harus diproses hukum dan mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Temukan Bungkus Tisu Megic, Sepasang Pelajar Tertangkap Basah Bereduaan di Kamar Penginapan
Lalu, untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat Jo Pasal114 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Sejauh ini personel Narkoba Polresta Banda Aceh juga sedang menelusuri dari siapa sabu-sabu tersebut dibeli oleh pasangan kekasih ini.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Janda dan Duda Ditangkap Sedang Nyabu di Banda Aceh, Polisi Sita 3 Alat Kontrasepsi dan Tisu Magic