Tentara Pangkat Pratu yang Berkhianat Foya-foya Pakai Duit Hasil Jual Senjata Api ke KKB Papua
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
TRIBUNCIREBON.COM - Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada anggota TNI, Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
//
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB).
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Adapun amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu,
Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).
KKB tembak mati Anggota TNI
Koramil Jila, Mimika, Papua, ditembaki Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Senin (9/3/2020) dini hari.
Penembakan itu menyebabkan satu anggota Koramil Jila, Sertu La Ongge, gugur.
Awalnya, La Ongge mengalami luka tembak di telinga akibat serangan KKB.
Sertu La Ongge pun dievakuasi menuju Kota Timika menggunakan helikopter milik TNI.