Pemuda yang Mengancam akan Memenggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunMataram Kolase/ Instagram/ YouTube
terdakwa ancam penggal kepala Jokowi 

TRIBUNCIREBON.COM - Akhir cerita Hermawan, terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Jokowi.

Hermawan tak hentinya mengucap syukur setelah akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Sempat terancam hukuman 5 tahun penjara, vonis hakim memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari yang akhirnya membuatnya dibebaskan.

Persidangan pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo telah sampai titik akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.

Sidang vonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Sidang vonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) ()

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, memvonis Hermawan selama 10 bulan 5 hari.

Makmur mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.

Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut karena vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.

"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjutnya.

VIRAL Pemijat Wanita Go-Massage Diminta Beri Layanan Plus-plus oleh Customer di Hotel

Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya menuntut Hermawan selama lima tahun hukuman penjara.

Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Terdakwa menerima (vonis hakim), jaksa banding ya," ungkap Makmur.

Keluar Dari PDIP, Bakal Calon Bupati Indramayu Suwarto Mendadak Daftar ke PKB, Dapat Kemeja & KTA

Kronologi lontaran ancaman penggal kepala Jokowi

Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus tindakan makar yang ditangkap saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI pada 10 Mei 2019 lalu.

Dalam persidangan yang digelar pada 28 Januari 2020 lalu, Hermawan alias Wawan mengaku mengikuti aksi unjuk rasa tersebut sebagai simpatisan, bukan dari jaringan apa pun.

Dia bahkan sempat melaksanakan sholat Jumat terlebih dahulu sebelum mengikuti aksi unjuk rasa. Dia juga diajak oleh rekannya untuk berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu.

"Saya diajak kawan semasa kecil saya, Ryan Maulana," ujar Hermawan.

Hermawan dan Ryan kemudian menuju gedung Bawaslu dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan gedung Bawaslu, Hermawan mengaku tidak langsung bergabung ke kerumunan massa.

Dia mengaku sempat membantu aparat kepolisian mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.

"Saya bantu aparat dulu buat tertibin mobil yang lagi lewat," ujar Hermawan.

Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Dalam Mobil Truk, Terluka Parah Harapan Hidup Hanya 30 Persen

Hermawan kemudian bergabung dengan kerumunan massa. Pada saat itu, suasananya begitu ramai dengan demonstran yang menjelekkan Presiden Jokowi.

Sehingga, Hermawan secara spontan ikut menjelekkan Presiden Jokowi dengan mengancam memenggal kepala Jokowi. Kendati demikian, menurut Hermawan, dia tidak merekam dan menyebarkan video pengancaman tersebut.

"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.

Atas lontaran kalimat ancaman itu, Hermawan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di daerah Bogor, Jawa Barat pada 12 Mei 2019.

Menikah di Rutan Polda Metro Jaya

Hermawan melangsungkan akad pernikahan bersama istrinya berinisial AA di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2019.

Acara pernikahan tersebut disaksikan oleh tim kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua Hermawan, dan orangtua AA.

Adapun, surat izin pernikahan diajukan Hermawan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2019.

Gadis Cantik Asal Sukabumi Sudah Sebulan Raib, Izin Via SMS Mau Kerja di Ciburuy, Ortu Lapor Polisi

Ungkapan syukur Hermawan

Setelah melewati masa tahanan dan proses persidangan yang panjang, Hermawan tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan hakim tersebut.

Dia langsung memeluk istri dan tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan berlangsung.

Sambil berjalan meninggalkan ruang sidang, Hermawan juga tak henti mengucap syukur karena dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 10 bulan 5 hari.

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujar Hermawan. (Kompas.com/ Sidang vonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

terdakwa ancam penggal kepala Jokowi
terdakwa ancam penggal kepala Jokowi (TribunMataram Kolase/ Instagram/ YouTube)

Terdakwa Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ngaku Ditodong Pistol oleh Polisi dengan Mata Tertutup

Kabar terkini pria terdakwa kasus makar yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Pengakuan terbaru, Hermawan Susanto, terdakwa yang sempat ancam akan penggal kepala Jokowi.

Hermawan Susanto baru-baru ini memberi pengakuan yang mengejutkan dalam sidangnya.

Seperti diketahui, Hermawan Susanto menjadi terdakwa atas kasus pengancaman penggal kepala Jokowi.

Ia menjelaskan kronologi saat dirinya ditanggap oleh polisi.

Ia mengaku, jika dirinya hampir dipukul menggunakan gitar kecil oleh polisi saat dirinya memasuki kantor polisi.

"Saat masuk kantor polisi, saya hampir dipukul dengan gitar kecil oleh polisi, cuma tidak jadi," kata Hermawan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi
Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi (TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @yusuf_dumdum/ YouTube KompasTV)

Hermawan Susanto lantas menjelaskan jika dirinya sempat diajak mutar-mutar dengan mata tertutup.

"Saya diajak mutar-mutar dengan polisi. Mata saya ditutup kain hitam dan perekat hitam," ujar Hermawan Susanto.

Bahkan kepalanya sempat ditodong dengan dugaan senjata api.

"Kepala saya dingin, saya menduga itu senjata api.

Karena saya merasakan dingin di kepala saya," ucapnya.

Hermawan Susanto mengaku ketakutan saat menduga dirinya ditodong dengan senjata api dengan mata tertutup.

"Saya ketakutan, kepala saya rasanya dingin," kata dia.

Sesuai itu, Hermawan dibawa ke ruangan guna diinterogasi polisi.

"Habis diajak putar-putar, saya berhenti di ruangan dan penutup mata saya dilepas," ujar Hermawan.

"Habis itu saya diinterogasi polisi, yang saya ingat yang interogasi saya itu namanya Abdul Rohim," ujarnya.

Pacari Rio Ramadhan Cuma Makan Hati, Kekeyi Kini Nelangsa, Cintanya Hancur, Curhatannya Bikin Nyesek

Saksi Sidang Video Penggal Jokowi: Cuma Disuruh Baca

Sidang para saksi Hermawan Susanto sebelumnya telah dilakukan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Sejumlah saksi pun dihadirkan pada sidang tersebut.

Di antaranya Rian Maulana, Rosiana, dan Jacklyn Choppers alias Bang Jack atau Jakaria.

Kuasa hukum Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) soal kesaksian Rian Maulana.

Kemudian, Abdullah Alkatiri bertanya kepada Rian Maulana.

Seekor Buaya Rawa Sepanjang 3 Meter Berhasil Ditangkap, Dikasih Umpan Gabus Dililit Tali Nilon

"Waktu diperiksa BAP, suadara tanya jawab apa hanya tanda tangan?"

Rian Maulana menjawab.

"Yang terakhir, tanda tangan saja."

Masih Abdullah Alkatiri, bertanya kembali kepada Rian Maulana.

"Yang buat ini bukan saudara?"

"Bukan. Cuma disuruh baca," balas Rian Maulana.

Menurut Abdullah Alkatiri, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Rian Mauluana seusai BAP dibuat.

"Mungkin yang bersangkutan diperiksa sudah jadi BAP-nya," ucap Abdullah.

Hendak Lakukan Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita, 3 Penjambret Ini Dibekuk Polisi di Penginapan

Didakwa berbuat makar

Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (25) didakwa berbuat makar.

Jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meyakini Hermawan Susanto bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

"Sehubungannya dengan perlakuannya kepada Presiden Jokowi, maka akan nyata perbuatan nyata terdakwa Hermawan adalah perbuatan makar," kata Jaksa Permana dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews, pada Selasa (5/11/2019).

Selesai sidang pengacara Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo mengaku tak terima dengan dakwaan makar yang diterima kliennya.

Penelusuran TribunJakarta.com Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepada Jokowi saat ia mengikuti demonstrasi di depan Bawaslu.

Gadis 7 Tahun Dinikah Siri oleh Pemuka Agama Sekaligus Pengasuh Ponpes di Magelang, Sudah 3 Tahun

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," ucap Hermawan Susanto saat itu.

Sugiarto Atmowijoyo menilai tindakan Hermawan Susanto tak memenuhi unsur makar.

"Tetap kami pada pendirian, bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi," ucap Sugiarto Atmowijoyo dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.

Ia mengatakan niat untuk melakukan makar tak dimiliki oleh Hermawan Susanto.

"Karena ini niatpun tidak ada," kata Sugiarto Atmowijoyo.

Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam memenggal kepala Presiden RI, Jokowi (kiri).
Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam memenggal kepala Presiden RI, Jokowi (kiri). (Tribun Timur)

Dia menganggap ucapan yang dilayakan Hermawan Susanto di depan Bawaslu kala itu hanya spontanitas semata.

"Jadi ini spontanitas, tak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejatan kepada presiden itu sendiri," ujar Sugiarto Atmowijoyo.

"Itu yang akan kami lakukan pada esepsi minggu depan," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang  Viral".

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana. (TribunNewsmaker/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Akhir Cerita Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Dipenjara 10 Bulan

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved