Pemuda yang Mengancam akan Memenggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.
"Saya diajak mutar-mutar dengan polisi. Mata saya ditutup kain hitam dan perekat hitam," ujar Hermawan Susanto.
Bahkan kepalanya sempat ditodong dengan dugaan senjata api.
"Kepala saya dingin, saya menduga itu senjata api.
Karena saya merasakan dingin di kepala saya," ucapnya.
Hermawan Susanto mengaku ketakutan saat menduga dirinya ditodong dengan senjata api dengan mata tertutup.
"Saya ketakutan, kepala saya rasanya dingin," kata dia.
Sesuai itu, Hermawan dibawa ke ruangan guna diinterogasi polisi.
"Habis diajak putar-putar, saya berhenti di ruangan dan penutup mata saya dilepas," ujar Hermawan.
"Habis itu saya diinterogasi polisi, yang saya ingat yang interogasi saya itu namanya Abdul Rohim," ujarnya.
• Pacari Rio Ramadhan Cuma Makan Hati, Kekeyi Kini Nelangsa, Cintanya Hancur, Curhatannya Bikin Nyesek
Saksi Sidang Video Penggal Jokowi: Cuma Disuruh Baca
Sidang para saksi Hermawan Susanto sebelumnya telah dilakukan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Sejumlah saksi pun dihadirkan pada sidang tersebut.
Di antaranya Rian Maulana, Rosiana, dan Jacklyn Choppers alias Bang Jack atau Jakaria.
Kuasa hukum Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) soal kesaksian Rian Maulana.
Kemudian, Abdullah Alkatiri bertanya kepada Rian Maulana.
• Seekor Buaya Rawa Sepanjang 3 Meter Berhasil Ditangkap, Dikasih Umpan Gabus Dililit Tali Nilon
"Waktu diperiksa BAP, suadara tanya jawab apa hanya tanda tangan?"
Rian Maulana menjawab.
"Yang terakhir, tanda tangan saja."
Masih Abdullah Alkatiri, bertanya kembali kepada Rian Maulana.
"Yang buat ini bukan saudara?"
"Bukan. Cuma disuruh baca," balas Rian Maulana.
Menurut Abdullah Alkatiri, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Rian Mauluana seusai BAP dibuat.
"Mungkin yang bersangkutan diperiksa sudah jadi BAP-nya," ucap Abdullah.
• Hendak Lakukan Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita, 3 Penjambret Ini Dibekuk Polisi di Penginapan
Didakwa berbuat makar
Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (25) didakwa berbuat makar.
Jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meyakini Hermawan Susanto bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.
"Sehubungannya dengan perlakuannya kepada Presiden Jokowi, maka akan nyata perbuatan nyata terdakwa Hermawan adalah perbuatan makar," kata Jaksa Permana dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews, pada Selasa (5/11/2019).
Selesai sidang pengacara Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo mengaku tak terima dengan dakwaan makar yang diterima kliennya.
Penelusuran TribunJakarta.com Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepada Jokowi saat ia mengikuti demonstrasi di depan Bawaslu.
• Gadis 7 Tahun Dinikah Siri oleh Pemuka Agama Sekaligus Pengasuh Ponpes di Magelang, Sudah 3 Tahun
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," ucap Hermawan Susanto saat itu.
Sugiarto Atmowijoyo menilai tindakan Hermawan Susanto tak memenuhi unsur makar.
"Tetap kami pada pendirian, bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi," ucap Sugiarto Atmowijoyo dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Ia mengatakan niat untuk melakukan makar tak dimiliki oleh Hermawan Susanto.
"Karena ini niatpun tidak ada," kata Sugiarto Atmowijoyo.

Dia menganggap ucapan yang dilayakan Hermawan Susanto di depan Bawaslu kala itu hanya spontanitas semata.
"Jadi ini spontanitas, tak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejatan kepada presiden itu sendiri," ujar Sugiarto Atmowijoyo.
"Itu yang akan kami lakukan pada esepsi minggu depan," imbuhnya.
SIMAK VIDEONYA:
Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral".
Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.
"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.
Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.
Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.
"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana. (TribunNewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Akhir Cerita Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Dipenjara 10 Bulan