Pemuda yang Mengancam akan Memenggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.
TRIBUNCIREBON.COM - Akhir cerita Hermawan, terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Jokowi.
Hermawan tak hentinya mengucap syukur setelah akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Sempat terancam hukuman 5 tahun penjara, vonis hakim memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari yang akhirnya membuatnya dibebaskan.
Persidangan pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo telah sampai titik akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, memvonis Hermawan selama 10 bulan 5 hari.
Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut karena vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.
"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjutnya.
• VIRAL Pemijat Wanita Go-Massage Diminta Beri Layanan Plus-plus oleh Customer di Hotel
Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya menuntut Hermawan selama lima tahun hukuman penjara.
Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.