Kejari Indramayu Musnahkan Barang Sitaan
VIDEO Kejari Indramayu Musnahkan Ganja, Alat Judi Hingga Jamu Kuat Hasil Sitaan Tindak Pidana Umum
Keputusan itu tertuang dalam surat perintah Kejaksaan Negeri Indramayu nomor 53/M.2.21/Enz.3/03/2020.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan barang bukti hasil sitaan tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Indramayu serta dihadiri oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (12/3/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
• Tidak Pidana Narkotika di Indramayu Meningkat, 3 Bulan Awal 2020 Saja Sudah Ada 18 Perkara
• Sule Bongkar Kisah Cintanya pada Raffi Ahmad dan Nagita, Bawa Pacar Kerumah, Ini Reaksi Anak-anaknya
Keputusan itu tertuang dalam surat perintah Kejaksaan Negeri Indramayu nomor 53/M.2.21/Enz.3/03/2020.
"Dalam keputusan perkara itu ada barang bukti yang dikembalikan, ada yang keputusannya diakui milik negara dan ada juga yang keputusannya untuk dimusnahkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
"Khusus hari ini yang kita lakukan adalah barang bukti yang keputusannya dimusnahkan," lanjut dia.
Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi ganja, sabu-sabu, obat terlarang atau psikotropika, jamu ilegal, bong (alat hisap narkotik) & timbangan.
Lanjut dia, senjata tajam, senjata api, alat judi, handphone, petasan, serta kunci perkakas pelaku curanmor.
• Peredaran Narkoba di Indramayu Masih Tergolong Kuat, Terbukti Saat Dibakar Jumlahnya Banyak
• Dengar Suara Desahan di Kamar, Suami Pelan-pelan Ngintip, Istri Berhubungan Intim dengan Pria Lain
"Barang bukti kita amankan dari periode april 2019 sampai Februari 2020. Jumlahnya ada 128 perkara yang keputusannya itu dimusnahkan," ucap dia.
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, sejumlah barang bukti seperti ganja, sabu-sabu, obat terlarang, jamu ilegal, serta alat judi dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti petasan dimusnahkan dengan cara direndam.
"Kemudian pemusnahan dengan cara pemotongan untuk barang bukti curas, seperti senjata tajam, dan lain-lain," ujar Douglas Pamino Nainggolan.