Kejari Indramayu Musnahkan Barang Sitaan

Peredaran Narkoba di Indramayu Masih Tergolong Kuat, Terbukti Saat Dibakar Jumlahnya Banyak

Hadir dalam pemusnahan itu seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (12/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu masih marak terjadi.

//

Hal tersebut terungkap saat pemusnahan barang bukti hasil sitaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di halaman kantor setempat, Kamis (12/3/2020).

Hadir dalam pemusnahan itu seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Dandim 0616/Indramayu Letkol Czi Aji Sujiwo.

"Kita bersama-sama sudah saksikan kita sudah dilakukan pemusnahan barangbukti dengan cara dibakar untuk barangbukti obat-obatan terlarang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan kepada Tribuncirebon.com.

Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, jenis narkotika masih mendominasi.

Dengan rincian, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102,49 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 54,26 gram.

Selanjutnya, psikotropika atau obat terlarang jenis dextrometorphan sebanyak 2.704 butir, tramadol sebanyak 1.658 butir, hexymer sebanyak 3.446 butir, lorazepam sebanyak 56 butir, dan double L sebanyak 1.112 butir.

"Jumlah total sebanyak 8.972 butir," ujar dia.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti lainnya, yakni jamu ilegal, bong (alat hisap narkotik) & timbangan.

Lanjut dia, senjata tajam, senjata api, alat judi, handphone, petasan, serta kunci perkakas pelaku curanmor.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, direndam, serta di potong menggunakan mesing pemotong.

"Barang bukti kita amankan dari periode april 2019 sampai Februari 2020. Jumlahnya ada 128 perkara yang keputusannya itu dimusnahkan," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved