Dongkrak PAD Kuningan, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Kuningan Perkuat Relawan Pajak
Dalam prakteknya, Bappenda Kuningan telah mengukuhkan belasan anggota Tim Relawan Pajak periode tahun 2020, dari berbagai komponen.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Upaya peningkatakan kualitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) lebih serius dalam melakukan pengecekan terhadap potensi di sektor pajak.
“Salah satunya dengan membentuk Tim Relawan Pajak sebagai mitra pemerintah dalam optimalisasi pemantauan dan partisipasi,” kata Kepala Bappenda Kuningan, Apang Suparman, di Aula Kantor Bappenda, Jalan Aruji Kartawinata, Kamis (12/03/2020).
Dalam prakteknya, Bappenda Kuningan telah mengukuhkan belasan anggota Tim Relawan Pajak periode tahun 2020, dari berbagai komponen.
“Pembentukan relawan pajak sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun. Hal itu tentu butuh penyegaran dalam memotivasi relawan,” jelasnya.
Selama itu sudah dirasakan adanya sinergitas yang baik antara Bappenda dengan Tim Relawan Pajak ini.
“Ini untuk mendekatkan satu sama lainnya," ujar Apang.
Tim Relawan Pajak banyak membantu dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah di Kabupaten Kuningan.
"Kedepan kerjasama ini penting dipupuk dan ditingkatkan lagi bersama,” kata Apang seraya menambahkan, tindakan ini agar ada hasil yang signifikan terkait pendapatan daerah dari sektor pajak.
• Tiga Pemain Liga Inggris Dikabarkan Tengah Diisolasi Diduga Terjangkit Virus Corona
• Selain Keris Pangeran Diponegoro, Belanda Juga Diminta Balikan Seluruh Pusaka Keraton se-Nusantara
"Semoga relawan pajak bisa maksimal bekerja di lapangan sebagai mitra kami,” ujarnya.
Sementara, salah seorang anggota Tim Relawan Pajak Kuningan, Sujono, menambahkan bahwa saat ini Tim Relawan Pajak merekomendasikan pada Bappenda Kuningan agar bisa memaksimalkan pajak dari rumah-rumah makan atau restoran.
"Saat ini masih banyak restoran yang enggan menaati aturan pembayaran pajak 10 persen,” kata Sujono.
Dia mengatakan, aturannya ada pajak 10 persen dari konsumen restoran yang makan dan membeli makanan di sana.
”Artinya, pendapatan itu bukan merupakan murni keuntungan bagi pengusaha," ujar Jono.
• Ular Piton Seberat 20 kg Gegerkan Warga, Ditemukan di Atap Rumah Warga, Hewan Ternak Sering Hilang
• Pohon Kina, Tanaman Herbal yang Miliki Banyak Manfaat, Mengobati Malaria hingga Penyakit Jantung
Pihaknya mengaku masih melihat restoran-restoran yang omzetnya besar, tapi hanya membayar pajak seenaknya.
"Kalau saya sebutkan café atau pengusaha kuliner itu, kurang baik. Nah, hal ini mesti ada teguran atau sanksi,” jelas Jono.
“Itu kami mencium ada dugaan pelanggaran yang tak taat pajak," katanya.
Meski bukan ranah eksekusi, kata Jono, relawan pajak yang mendapat legalitas dari dinas bersangkutan, namun kritik saran dan cara memberikan rekomendasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/relawan-pajak-kuningan.jpg)