Ada 822.982 Tanah di Kabupaten Majalengka Belum Bersertifikat, Kantor Pertanahan Genjot PTSL
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan bahwa pihaknya akan membagikan sertifikat sebanyak 19.712 dalam Minggu ini.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 822.982 tanah di Kabupaten Majalengka belum bersertifikat.
Hal ini terungkap dalam kegiatan penyerahan 500 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lapangan Pandawa, Desa Lemahputih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Kamis (12/3/2020).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan bahwa pihaknya akan membagikan sertifikat sebanyak 19.712 dalam Minggu ini.
Namun, untuk hari ini, dirinya menyampaikan hanya mengundang 500 penerima sertifikat dari empat Kecamatan, yakni Lemahsugih, Talaga, Cikijing dan Maja.
"Kami mencatat bidang yang belum terdaftar 822.982 artinya masih terdapat sekitar 82,7 persen bidang tanah yang harus disertifikatkan," ujar Dedi.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 jumlah bidang tanah yang terdapat di Kabupaten Majalengka sebanyak 995.499.
Dengan rincian, bidang tanah yang telah terdaftar hanya sebanyak 172.517 bidang atau 17,3 persen.
"Prioritas daripada PTSL ini hingga tahun 2024 dengan harapan di tahun 2024 semua wilayah sudah terdaftar semuanya, meskipun dalam perjalannnya tentunya kami membutuhkan suport dari Pemerintah Daerah untuk itu kami berharap dengan kucuran dana APBD dari pemerintah dapat membantu mewujudkan target di tahun 2024 dapat tercapai," ucapnya.
• Sesepuh Indramayu Didatangi Para Bakal Calon Bupati, Pilkada Harus Jadi Gerbang Membuka Perubahan
• Sultan Sepuh Cirebon Arief Natadiningrat Sambut Baik Pengembalian Keris Pangeran Diponegoro
Lebih jauh Dedi menyampaikan, bahwa kegiatan PTSL ini telah dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai 2019.
Sedangkan, PTSL sendiri merupakan program tertib administrasi pertanahan, sehingga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami haturkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dalam program ini," kata Dedi.
Sementara, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan program PTSL ini merupakan program strategis Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum.
Tentunya, perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil dan terbuka serta akuntabel.
• Asep Polisi Muda yang Viral Saat Jadi Imam di Sel Penjara Sukabumi, Dipanggil Kapolri Idham Aziz
• Polisi Bongkar Praktik Pijat Plus-plus Khusus Pria Gay di Kota Semarang, Suplemen Ikut Diamankan
Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara serta mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
"Saya mendukung program-program BPN berupa penyerahan sertifikat tanah serta program lainnya yang dapat mempermudah masyarakat Majalengka mendapatkan sertifikat. Sehingga masyarakat mempunyai kepastian hukum dan ada nilai ekonomis untuk kesejahteraan masyarakat," jelas Bupati.