Kejari Indramayu Musnahkan Barang Sitaan
3 Buah Senjata Api Asli Dimusnahkan Aparat Kejari Indramayu, Dipakai Pelaku Menakut-nakuti Korban
Khusus untuk senjata-senjata berbahaya ini pihak Kejaksaan Negeri Indramayu langsung memotongnya menjadi kepingan kecil dengan menggunakan alat mesin
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Selain menyita barang bukti perkakas seperti kunci leter "L" dan peralatan lainnya yang biasa digunakan oleh pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal, Kejaksaan Negeri Indramayu juga menyita sejumlah senjata yang biasa digunakan pelaku.
Senjata itu meliputi senjata tajam, seperti parang, golok, arit, gergaji, dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, tiga buah senjata api atau senpi juga terlihat menjadi barang bukti kejahatan.
Barang-barang bukti tersebut sebelumnya dipamerkan Kejaksaan Negeri Indramayu kepada wartawan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelum dimusnahkan.
Pemusnahan ratusan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (12/3/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Iya senpi, ini senpi asli," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
• Wanita Ini Nikahi 5 Saudara Kandungnya, Setiap Malam Berhubungan Suami Istri Bergiliran
• Setelah Keris, Sultan Sepuh XIV, Arief Natadiningrat Minta Belanda Kembalikan Bendera Pusaka Cirebon
• Pohon Kina Ada di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Sembuhkan 100 Pasien Corona di Amerika & China
Senpi itu diduga digunakan pelaku untuk menakuti korbannya saat melakukan aksi kejahatan.
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, sejumlah barang bukti yang digunakan untuk tindak kejahatan tersebut langsung dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.
Khusus untuk senjata-senjata berbahaya ini pihak Kejaksaan Negeri Indramayu langsung memotongnya menjadi kepingan kecil dengan menggunakan alat mesin potong.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti lainnya, yakni narkotika, psikotropika atau obat-obatan terlarang, jamu ilegal, bong (alat hisap narkotik) & timbangan, alat judi, handphone, petasan, dan lain sebagainya.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, direndam, serta di potong menggunakan mesin pemotong.
"Barang bukti kita amankan dari periode april 2019 sampai Februari 2020. Jumlahnya ada 128 perkara yang keputusannya itu dimusnahkan," ucap dia.