TERBONGKAR Cara Pendeta HL Asal Surabaya Bisa Leluasa Cabuli Jemaat Sampai 6 Tahun, Modal Kekuasaan

Seorang pendeta di Surabaya ditahan polisi dengan tuduhan mencabuli jemaatnya selama enam tahun.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Perwakilan keluarga korban menunjukkan laporan dugaan pemerkosaan ke Polda Jatim pekan lalu. Foto kanan : pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan ditangkap penyidik. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pendeta di Surabaya ditahan polisi dengan tuduhan mencabuli jemaatnya selama enam tahun.

//

Dia disebut menggunakan kuasanya sebagai pemimpin gereja untuk melakukan perbuatan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pendeta berinisial HL itu diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial IW yang saat itu masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban, kata Trunoyudo, tindakan dugaan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

"Korban melapor langsung (ke polisi). Kini, (HL) sudah tersangka sejak hari Jumat (kemarin) dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur," kata Trunoyudo kepada BBC News Indonesia, Minggu (8/3/2020).

Trunoyudo mengatakan, keputusan menetapkan HL sebagai tersangka karena telah memiliki bukti-bukti yang cukup.

"Ya, saksi-saksi sudah dirasakan cukup. Saksi korban sudah (diperiksa), terus ditambahkan lagi dengan keterangan tersangka," katanya.

Aktivis kemanusiaan dari Paritas Institute menilai HL menggunakan relasi kekuasaannya sebagai gembala sidang atau pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama hampir enam tahun.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, HL mendekam di balik terali besi penjara guna menjalani proses hukum.

Ia akan terus ditahan hingga proses berita acara berkas perkara selesai dan kemudian dilimpahkan ke jaksa dan lalu menjalani persidangan, kata Trunoyudo.

Tersangka HL dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Tim Ditreskrimum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

"Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.

Tantang Polisi

Seorang pendeta gereja yang mencabuli jemaat HL ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka.

Meski begitu, Kuasa Hukumnya, Jefri Simatupang mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan.

"Klien saya memang sedang sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan. Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," ujar Jefri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

 

Saat ditahan kemarin, penyakit jantungnya sempat kambuh, dan tekanan darahnya sempat mencapai 190.

"Tapi, klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.

HL, pendeta gereja di Surabaya yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap jemaatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

HL ditetapkan tersangka setelah pada Jumat (6/3/2020) kemarin diperiksa sebagai saksi.

Statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Jefri membantah pemberitaan yang menyebut jika kliennya melakukan dugaan pencabulan selama 17 tahun kepada korbannya.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silahkan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," ujar dia.

Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara

Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan status HL, seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Penetapan status tersangka kepada HL, dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020).

Sebelum menetapkan status tersangka itu, Pitra mengaku telah melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan, ia menyebut tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011.

Pencabulan terhadap jemaatnya itu dilakukan tersangka ketika korban saat itu berusia 10 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta di Surabaya tersebut terbongkar setelah keluarga curiga dengan sikap penolakan korban ketika akan dilakukan pemberkatan pernikahannya oleh tersangka.

Saat dikonfirmasi oleh keluarganya, korban berinisial IW (26), baru mengaku jika selama ini telah menjadi korban pencabulan dari pendetanya tersebut.

Tak terima dengan perbuatannya itu, keluarga korban akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Punya Penyakit Jantung

Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial IW (26).

//

Menurut pengacaranya, Jefri Simatupang, pendeta HL memiliki riwayat sakit jantung dan ketika tidur membutuhkan alat pernapasan. 

Melihat kondisi kesehatan sang pendeta HL, pihak keluarga pendeta, kata Jefri, mengajukan penangguhan penahan dengan jaminan istri sang pendeta.

Setelah ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik, kesehatan pendeta HL dalam pengawasan dokter.

Jefri mengatakan, usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.

"Kami punya rekam mediknya, bahwa memang beliau sakit jantung," ujar Jefri saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).

Pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan jadi tersangka dan penyidik Polda Jatim telah menangkap pelaku.
Pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan jadi tersangka dan penyidik Polda Jatim telah menangkap pelaku. (SURyA.co.id/LUHUR PAMBUDI)

Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan.

Beberapa kali kumat dan masih terus diawasi oleh tim dokter.

"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan.

Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol.

Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.

Jefri mengatakan, akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian.

Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut, apakah diterima atau sebaliknya.

"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum.

Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," bebernya.

Belum beri jawaban

Kabar terbaru kasus dugaan Pendeta Perkosa Jemaat di Surabaya, kata polisi lokasi berhubungan badan di gereja.
Kabar terbaru kasus dugaan Pendeta Perkosa Jemaat di Surabaya, kata polisi lokasi berhubungan badan di gereja. (SURyA.co.id/LUHUR PAMBUDI)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, ia belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.

"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.

SURYA.co.id mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum ada respons.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Laporan polisi itu bernomor: LPB/155/II/2020/UM/SPKT yang dilakukan pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Pendeta HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa IW hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.

Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat berusia di bawah umur, yakni sekitar 12 tahun.

Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali, diduga pendeta HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

Kronologi terbongkarnya perbuatan pendeta HL memerkosa IW selama 7 tahun terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Pasangan ini diminta orang tuanya menggelar proses sakral dalam tradisi agama di tempat ibadah yang dipimpin pendeta HL.

Namun, korban menolak acara sakral tersebut digelar di tempat ibadah tersebut. 

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap perwakilan keluarga IW, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dari penolakan itulah, pendeta HL dilaporkan ke Polda Jatim.

Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan pendeta HL selama tujuh tahun.

Janggal

Pendeta HL Diduga Jadikan Wanita Surabaya Ini Budak Nafsu Selama 17 Tahun, Keluarga Lapor Polisi
Pendeta HL Diduga Jadikan Wanita Surabaya Ini Budak Nafsu Selama 17 Tahun, Keluarga Lapor Polisi (Kolase SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI)

Selain menghormati proses hukum yang bergulir, Jefri akan menghargai hak-hak korban.

Kendati begitu, pihaknya ingin mengklarifikasi sejumlah dugaan yang tak mendasar diarahkan pada kliennya.

Di antaranya, perihal lamanya waktu dugaan kekerasan seksual yang disangkakan kepada kliennya serta dugaan adanya pemerkosaan yang sejatinya tidak benar.

"Kalau kami melihat dari kasus, tentu kami bantah, terjadi pencabulan selama 17 tahun.

Yang kedua, ada pemberitaan bahwa ada pemerkosaan itu tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).

Jefri berharap kepolisian tetap objektif dalam memproses kasus tersebut.

"Lalu pertanyaannya apakah ada pencabulan? Itu yang sedang kami cari.

Ada atau tidak ada pencabulan, pembuktiannya di pengadilan," tuturnya.

Bilamana proses hukum nantinya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan, Jefri berharap, kliennya bisa dibebaskan.

Namun bila memang terbukti sebaliknya, kliennya siap diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami siap untuk membuka kebenaran.

Kebenaran itu seperti apa, ya nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa.

Dan kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silahkan dihukum.

Tapi kalau tidak terbukti, maka kami minta klien kami dibebaskan," katanya.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved