TERBONGKAR Cara Pendeta HL Asal Surabaya Bisa Leluasa Cabuli Jemaat Sampai 6 Tahun, Modal Kekuasaan

Seorang pendeta di Surabaya ditahan polisi dengan tuduhan mencabuli jemaatnya selama enam tahun.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Perwakilan keluarga korban menunjukkan laporan dugaan pemerkosaan ke Polda Jatim pekan lalu. Foto kanan : pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan ditangkap penyidik. 

"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan.

Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol.

Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.

Jefri mengatakan, akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian.

Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut, apakah diterima atau sebaliknya.

"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum.

Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," bebernya.

Belum beri jawaban

Kabar terbaru kasus dugaan Pendeta Perkosa Jemaat di Surabaya, kata polisi lokasi berhubungan badan di gereja.
Kabar terbaru kasus dugaan Pendeta Perkosa Jemaat di Surabaya, kata polisi lokasi berhubungan badan di gereja. (SURyA.co.id/LUHUR PAMBUDI)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, ia belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.

"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.

SURYA.co.id mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum ada respons.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Laporan polisi itu bernomor: LPB/155/II/2020/UM/SPKT yang dilakukan pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Pendeta HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa IW hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.

Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat berusia di bawah umur, yakni sekitar 12 tahun.

Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali, diduga pendeta HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

Kronologi terbongkarnya perbuatan pendeta HL memerkosa IW selama 7 tahun terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Pasangan ini diminta orang tuanya menggelar proses sakral dalam tradisi agama di tempat ibadah yang dipimpin pendeta HL.

Namun, korban menolak acara sakral tersebut digelar di tempat ibadah tersebut. 

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap perwakilan keluarga IW, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dari penolakan itulah, pendeta HL dilaporkan ke Polda Jatim.

Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan pendeta HL selama tujuh tahun.

Janggal

Pendeta HL Diduga Jadikan Wanita Surabaya Ini Budak Nafsu Selama 17 Tahun, Keluarga Lapor Polisi
Pendeta HL Diduga Jadikan Wanita Surabaya Ini Budak Nafsu Selama 17 Tahun, Keluarga Lapor Polisi (Kolase SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI)

Selain menghormati proses hukum yang bergulir, Jefri akan menghargai hak-hak korban.

Kendati begitu, pihaknya ingin mengklarifikasi sejumlah dugaan yang tak mendasar diarahkan pada kliennya.

Di antaranya, perihal lamanya waktu dugaan kekerasan seksual yang disangkakan kepada kliennya serta dugaan adanya pemerkosaan yang sejatinya tidak benar.

"Kalau kami melihat dari kasus, tentu kami bantah, terjadi pencabulan selama 17 tahun.

Yang kedua, ada pemberitaan bahwa ada pemerkosaan itu tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).

Jefri berharap kepolisian tetap objektif dalam memproses kasus tersebut.

"Lalu pertanyaannya apakah ada pencabulan? Itu yang sedang kami cari.

Ada atau tidak ada pencabulan, pembuktiannya di pengadilan," tuturnya.

Bilamana proses hukum nantinya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan, Jefri berharap, kliennya bisa dibebaskan.

Namun bila memang terbukti sebaliknya, kliennya siap diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami siap untuk membuka kebenaran.

Kebenaran itu seperti apa, ya nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa.

Dan kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silahkan dihukum.

Tapi kalau tidak terbukti, maka kami minta klien kami dibebaskan," katanya.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved