Kades di Pekalongan Ingin Gandakan Dana Desa Rp 292 Juta ke Dukun, Uang Hilang, Begini Nasibnya
Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut digandakan ke dukun yang berada di daerah Limpung, Kabupaten Batang.
AKBP Aris mengungkapkan, penggunaan DD banyak yang mengawasi.
Selain dari Kepolisian, ada juga dari Kejaksaan, dan lainnya.
"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka, dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana, penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," tambahnya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mantan Kades di Pekalongan Bawa Dana Desa Ratusan Juta ke Dukun, Nasibnya Berakhir Tragis