Bupati Sukabumi Jengkel, Minta BPJS Dibubarkan Saja, Kembali ke Jamkesda: Rakyat Enggak Perlu Bayar

Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Bentuk pengembalian kelebihan iuran ini, katanya, bisa melalui sejumlah opsi. Bisa saja, katanya, selisih uang yang telah dibayarkan dipakai untuk pembayaran iuran di bulan-bulan selanjutnya. Kedua, katanya, dalam bentuk pengembalian langsung.

"Kalau dibalikin lagi uangnya, saya kira prosesnya terlalu rumit. Tapi kalau bulan berikutnya tidak usah bayar, sesuai dengan yang telah dibayarkan sebelumnya, mudah," katanya.

Emil mengatakan pembatalan kenaikan iuran ini tidak memengaruhi susunan APBD Jabar. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat dan kajian.

"Kalau ke anggaran mah enggak begitu pengaruh. Malah turun. (Apakah akan dinaikkan kelasnya kembali) Saya kira disesuaikan kebutuhan. Kalau kemarin ada harga yang sesuai harganya, bisa," katanya.

Truk Tinja di Jakarta Timur Meledak, Semburkan Kotoran Ke Rumah-rumah Warga, Ini Kronologinya

200 Tentara Korea Utara Mati karena Virus Corona, Jasadnya Tak Dikremasi, Dibilang Terlalu Banyak

Wanita di India Ini Nikahi 5 Saudara Kandungnya, Setiap Malam Berhubungan Suami Istri Bergiliran

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait dengan pembatalan iuran BPJS Kesehatan.

"BPJS ini, belum ada arahan dari Kemenkes. Kita masih menunggu dan melihat ini di luar dugaan. Tapi tadi keterangan ke APBD tidak ngaruh. Karena ini ke APBN," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved