Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Tolak Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga, Ini Alasannya
Mantan Wakil Bupati Cirebon itu mengatakan, RUU yang diusulkan oleh beberapa anggota DPR RI tersebut tidak jelas arahnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dipastikan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan, penolakan itu dikarenakan RUU tersebut dianggap terlalu mengatur urusan privasi.
Dalam hal ini ialah hubungan antara suami dan istri dalam sebuah keluarga.
"Maka, kami dari Fraksi PDIP di DPR RI jelas menolak RUU Ketahanan Keluarga," kata Selly Andriany Gantina saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (9/3/2020).
Mantan Wakil Bupati Cirebon itu mengatakan, RUU yang diusulkan oleh beberapa anggota DPR RI tersebut tidak jelas arahnya.
Menurut dia, RUU Ketahanan Keluarga akan sulit diaplikasikan secara utuh dalam kehidupan di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, rigiditas dalam RUU Ketahanan Keluarga juga sangat terlihat jelas, khususnya saat diaplikasikan dalam kehidupan rumah tangga.
• Waspada Gelombang Tinggi, Besok Selasa 10 Maret 2020 di Beberapa Perairan Indonesia, Lampung & NTB
• ZODIAK Besok, Selasa 10 Maret 2020, Scorpio Kalian Begitu Romantis, Pisces Cobalah Berpikir Terbuka
"Apa bisa dalam rumah tangga mau diatur secara kaku seperti di RUU itu? Jadi menurut kami itu sangat tidak applicable itu," ujar Selly Andriany Gantina.
Selain itu, kata Wakil Rakyat dari Dapil VIII Jabar tersebut, lembaga mana yang akan mengelola ataupun mengaturnya juga tidak jelas.
Ketidakjelasan juga ditemukan dalam siapa yang akan membantu menangani pemecahan masalah dalam rumah tangga.
"Maka sudah jelas, kami dari Fraksi PDIP akan menolak RUU Ketahanan Keluarga," kata Selly Andriany Gantina.
Demi Pancasila
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga yang disebabkan penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam RUU Ketahanan Keluarga tertuang dalam penjelasan Pasal 85.
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual. Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi: