Pasangan Janda dan Duda Ini Diciduk Saat Nyabu, Polisi Juga Amankan Tisu Magic dan Alat Kontrasepsi
Pasalnya, warga setempat sudah cukup merasa resah dengan keberadaan pasangan kekasih yang belum terikat pernikahan sah itu.
Terkait hal terlarang yang akan dilakukan pasangan kekasih itu terlontar dari pengakuan kedua tersangka EL dan MA, wanitanya.
Fakta tersebut ditambah dengan sejumlah alat kontrasepsi yang ikut diamankan.
Kini keduanya harus diproses hukum dan mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Temukan Bungkus Tisu Megic, Sepasang Pelajar Tertangkap Basah Bereduaan di Kamar Penginapan
Lalu, untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat Jo Pasal114 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Sejauh ini personel Narkoba Polresta Banda Aceh juga sedang menelusuri dari siapa sabu-sabu tersebut dibeli oleh pasangan kekasih ini.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Janda dan Duda Ditangkap Sedang Nyabu di Banda Aceh, Polisi Sita 3 Alat Kontrasepsi dan Tisu Magic