Rincian Gaji Terbaru PNS Mulai Gaji Pokok Golongan 1-4 Lengkap dengan Rincian Tunjangan
Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat
Editor:
Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut rincian gaji yang diterima PNS baru saat ini, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang dikutip TribunSolo.com dari Sripoku dan TribunnewsWiki:
Gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
• Akibat Gunung Merapi Meletus, Rumah Presiden Jokowi di Solo Terguyur Hujan Abu Erupsi Gunung Merapi
Gaji PNS golongan 2
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Gaji PNS golongan 3
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
Berita Terkait