Nyolong Mobil, Ucok Tak Sadar di Belakang Ada Penumpang, Nekat Todongkan Pisau, Ucok Ditembak Polisi
Seorang pria Sudarto alias Ucok yang diketahui tinggal di Jalan Udara, Berastagi, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.
Editor:
Fauzie Pradita Abbas
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Pelaku perampasan kendaraan bermotor, Sudarto, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Selasa (3/3/2020) malam
"Setelah dia membawa lari mobil tersebut sampai ke Barusjahe, karena terdesak pelaku meninggalkan mobil dan orang yang ada di dalamnya di perladangan jagung," katanya.
Yustinus mengungkapkan, dengan aksi yang membahayakan nyawa itu pihaknya kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Ia menyebutkan, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (cr4/tri bun-medan.com)
Berita Terkait