Jumat, 1 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Utangnya Menumpuk dan Tak bisa Bayar, 2 Pelaku Ini Tipu Putri Arab Saudi, Gondol Duit Rp 512 Miliar

Tersangka lain atas nama EAH, yang merupakan anak dari EMC, telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Tayang:
Editor: Fauzie Pradita Abbas
KOMPAS.com/Devina Halim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - EAH dan EMC, dua tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, melakukan aksinya dengan alasan motif ekonomi.

//

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tersangka melakukan tindak pidana tersebut untuk membayar utang.

"Dia bayar utang, untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian belanja, beli tanah," kata Ferdy di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

 Manjur Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah, Ini Manfaat Bawang Putih dan Cara Ngolahnya yang Benar

Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan nilai utang para tersangka.

Saat ini, penyidik sedang menelusuri transaksi keuangan para tersangka berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, penyidik juga masih memeriksa satu tersangka yang baru ditangkap, EMC, untuk mencari aset-aset mereka.

Diketahui, tersangka EMC di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).

"Sekarang kita kembangkan dari EMC siapa tahu bisa ngomong lagi," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka lain atas nama EAH, yang merupakan anak dari EMC, telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Akibat kasus ini, Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Kasus ini bermula ketika Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved