Rano Karno Akui Dapat Bantuan Rp 7,5 M dari Wawan untuk Pilkada, Bantah Terima Rp 1,5 M untuk Alkes
Rano menyatakan, bantuan itu diserahkan secara bertahap ke Agus sesuai kebutuhan yang direncanakan untuk kampanye.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Bantah Terima Rp 1,5 Miliar
Rano Karno membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar melalui ajudannya, Yadi, dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja.
PT BPP merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bantahan itu disampaikan Rano saat bersaksi untuk Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Tadi saudara mengatakan pernah mendengar nama Ferdy Prawiradiredja, kan katanya orang PT BPP. Ada tidak saudara terima duit dari Ferdy lewat Yadi ajudan saudara?" tanya Jaksa KPK Roy Riady ke Rano di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).
"Saya enggak kenal saudara Ferdy. Saya enggak pernah ketemu," jawab Rano.
Jaksa Roy kembali mencecar dengan bertanya, "Iya kan saudara dengar dia orang BPP. Ada tidak terima Rp 1,5 miliar di Hotel Ratu Serang?"
"Tidak pernah," balas Rano.
Jaksa Roy mengingatkan bahwa Rano sudah disumpah sebelum persidangan dimulai. "Saudara sudah disumpah soalnya. Di luar kedinasan ada saudara perintah Yadi? Misalnya tolong temuin si Ferdy nih, Bang Doel lagi butuh uang," kata Jaksa Roy.
"Tidak ada," kata Rano sambil tertawa kecil. Sebelumnya, Ferdy mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.
"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.