Lokasi Layanan Samsat Keliling Kabupaten Majalengka Senin 24 Februari 2020

Samsat Keliling itu akan beroperasi mulai pukul 08.45 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ilustrasi Samsat Keliling Polres Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (24/2/2020).

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samsat Keliling itu akan beroperasi mulai pukul 08.45 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

BREAKING NEWS: Akibat Hujan Deras, Sejumlah Wilayah & Ruas Jalan di Indramayu Terendam Banjir

Lokasi Samling itu akan hadir di Kecamatan Sumberjaya tepatnya di Desa Bongas Wetan, Kabupaten Majalengka.

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Pemilik Penampungan Hewan Kaget Lihat Kardus Berisi Anjing, Si Pemilik Anjing Tulis Surat Memilukan

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Bocah 5 Tahun Menangis Histeris Melihat Sang Ibu Meninggal di Dapur, Tangannya Gosong Terbakar

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved