Pulang Mancing, Anak Pemulung di Indramayu Dicegat 2 Pria, Dibuat Pingsan, Sadar Sudah Tak Bercelana

Malang nasib S, di usianya yang terbilang masih belia yakni 14 tahun dia harus menanggung beban hidup yang berat setelah jadi korban pelampiasan. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Dok Tribun Manado
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. 

Adi Wijaya mengatakan, tidak habis pikiran pelaku tega melakukan tindakan bejat kepada korban yang merupakan anak seorang pemulung.

Pihaknya pun berjanji akan mendampingi korban hingga kasus tersebut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Kami akan terus mendampingi kasus ini sampai tuntas," ujar dia.

Saat ini, pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved