Anak Pemulung di Indramayu Dirudapaksa
KRONOLOGI Anak Pemulung di Indramayu Dirudapaksa, Pulang Mancing Dicegat, Dicekoki Minuman, Pingsan
Kejadian itu bermulai seusai S mengantar adiknya ke sekolah pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Adi Wijaya mengatakan, tidak habis pikiran pelaku tega melakukan tindakan bejat kepada korban yang merupakan anak seorang pemulung.
Pihaknya pun berjanji akan mendampingi korban hingga kasus tersebut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kami akan terus mendampingi kasus ini sampai tuntas," ujar dia.
Saat ini, pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.