Istri Sakit Keras & Tidak Bisa 'Melayani', Pria di Jambi Tega Lampiaskan Nafsu Bejat Ke Anak Kandung
SD menyetubuhi anak kandungnya dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2017 hingga 2020.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang ayah di Kelurahan Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi, berinisial SD (42) menyetubuhi anak kandungnya yang berusia belasan tahun.
//
Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengemukakan, SD melakukan tindakan bejat tersebut hingga 100 kali.
• Sultan Sepuh XIV Akui Situs Matangaji Cirebon Belum Terdaftar sebagai Cagar Budaya
"Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri," kata Iptu Irwan, seperti dikutip Tribun Jambi, Rabu (19/2/2020).
Tiga tahun

Irwan menerangkan, SD menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2017 hingga 2020.
"Kejadian awalnya di tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir di 29 Januari 2020," katanya. Kejadian tersebut ia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan tetangganya.
• Kenali 9 Gejala Diabetes Tipe 2, Salah Satunya Sering Buang Air Kecil, Segera Periksakan Diri Anda
"Pelaku sering melihat korban mandi," kata Wakasat Reskrim.
Hal tersebut, kata polisi, menjadi salah satu pemicu terjadinya pemerkosaan.
Istri sakit keras dan meninggalpParahnya, kelakuan bejat SD juga dilakukan saat istrinya sakit keras dan hanya bisa berbaring di kasur.

Istri SD kemudian meninggal dunia pada Januari 2018. SD pun semakin sering menyetubuhi anaknya sepeninggal istrinya.
• Dukun Cabul di Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Tega Gauli Dua Anak Tirinya Hingga Hamil
Menurut keterangan, SD nekat melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya lantaran istrinya tidak bisa melayaninya.
"Istri saya sudah meninggal dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami istri lainnya, tapi tidak kesampaian," kata SD.
• Magdalena Menyesal Telat Jemput Anaknya di Sekolah, Anak Diculik Cewek Misterius, Disiksa, Dibunuh
• Cara Mengobati Tekanan Darah Tinggi Pakai 6 Bahan Herbal Rumahan Ini, Mudah Didapat & Tak Ribet
SD dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
• Komandan TNI di Medan Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri dengan Istri Orang, Pelapor Merasa Kecewa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Setubuhi Anak Kandung Kala Istri Sakit Keras Selama 3 Tahun"