Polisi Ungkap Sindikat Senpi Rakitan, Dibawa dari Makassar Hendak ke Jakarta, Dijual Rp 25 Juta
Dari pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan lima orang dan tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pembeli senpi rakitan dari Adel Ismawan, baru seorang yang diamankan yakni Sahabuddin beserta istrinya, Darmawati (42). Sedangkan 5 orang pembeli senpi rakitan masih dalam pengejaran polisi,” paparnya.
Mas Guntur menegaskan, saat ini ada 5 orang yang telah diamankan dalam kasus perdagangan senpi rakitan di Sulsel. Namun, baru tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Asriyani (51), seorang PNS, tukang las bernama Chairil Anwar (39), dan seorang karyawan swasta bernama Adel Ismawan (47) warga Rusunawa, Marunda, Blok Baronang, nomor 207 lantai 2, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Sedangkan Sahabuddin (45) selaku pembeli senpi rakitan beserta istrinya, Darmawati (42) masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa hak menerima, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan amunisi illegal tersebut di dalam rumahnya serta memperjual belikan senjata api rakitan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 (LN No. 78 Tahun 1951) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian berhasil mengukap kasus perdagangan senjata api dari Sulsel ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jakarta dan Bandung.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan lima orang dan tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 5 orang pembeli senjata api rakitan dari Sulsel masih dalam pengejaran polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Polda Sulsel: Sepucuk Senpi Rakitan Dijual hingga Rp 25 Juta", https://makassar.kompas.com/read/2020/02/18/05000001/-polda-sulsel--sepucuk-senpi-rakitan-dijual-hingga-rp-25-juta.
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor : Khairina