Cemburu Lihat Istri Bawa Teman Pria ke Kontrakan, Sang Suami Murka Gedor Pintu Lalu Lakukan Ini
Akibatnya, sang suami cemburu lalu menusuk pria yang juga sedang main ke kontrakan sang istri tersebut.
Bahrudi mengatakan, JH menawarkan korban MS untuk singgah di rumah kontrakan.
JH menghidangkan makanan dan minuman.
Sekitar satu jam berselang, lanjutnya, tersangka MH menggendor daun pintu sambil berteriak dengan keras.
"Korban MS lari ke atas loteng. Namun tersangka MH menghampiri, menggunakan kedua tangan dan lantas menusuk dada kiri korban," katanya.
Tersangka MH dijerat Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal (2) Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
• Pemilik WO HL yang Tipu Pengantin Beralasan Keguguran, Saat Ditangkap Kondisinya Hamil Tua
• Ini Penyebab Naiknya Harga Sejumlah Komoditi Sayuran di Pasar Pagi Kota Cirebon Menurut Pedagang
"Ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro mengungkapkan, korban MS mengaku hanya singgah untuk melaksanakan shalat.
"Namun pintu rumah kontrakan terkunci," ungkapnya kepada Tribunmadura.com.
Ia menjelaskan, selama satu tahun terakhir JH meminta cerai kepada tersangka MH.
"Tersangka memang curiga. Mereka juga sudah tidak lagi tinggal satu rumah," pungkas Fery.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Istri Ajak Lelaki Lain ke Kontrakan, Bikin Suami Marah Besar Sambil Gedor Pintu, Berujung Tragis