Viral
Adik Hamili Kakak Kandung, Sengaja Lakukan Hubungan Layaknya Suami Istri, Melahirkan, Bayi Dibuang
Seorang siswi SMA di Pasaman, SHF (18) berhubungan badan dengan adik kandung hingga membuatnya hamil.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang siswi SMA di Pasaman, SHF (18) berhubungan badan dengan adik kandung hingga membuatnya hamil.
//
Sedangkan bayi yang dilahirkan dari rahimnya dibuang di selokan dan ditemukan oleh pemilik kolam sekaligus tetangganya sendiri.
Kini, polisi menetapkan siswi SMA itu sebagai tersangka.
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang.
Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan," kata Hendri.
Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan berhubungan badan dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Jadi tersangka
SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah ( incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Ibu pergoki anaknya hubungan sedarah
Kasus hubungan sedarah juga terjadi di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Hubungan terlarang antara kakak berisial JN (30) dan si adik NV (19) terbongkar setelah si adik hamil delapan bulan.
Kini keduanya dilaporkan tak lagi tinggal di Kabupaten Lampung Utara. RB (60) ayah kandung pasangan sedarah itu mengungkapkan jika keluarganya sudah lama mengetahui hubungan JN dan NV.
Namun mereka tidak berani bertindak lebih lanjut karena JN sang kakak melawan saat dinasehati bahwa kedekatan mereka (JN dan NV) tidak boleh dilanjutkan karena saudara sekandung.
RB bercerita jika NV sejak lahir diasuh oleh tetangganya.
NV adalah anak bungsu yang mempunyai saudara kembar laki-laki.
Sekitar bulan Oktober tahun 2018 lalu, NV diserahkan kembali oleh tetangganya untuk tinggal kembali bersama keluarga kandungnya.
Semenjak saat itu keluarga besar RB sudah merasakan ada hubungan terlarang antara JN dan NV.
"JN (kakaknya) sering datang ke rumah saya.
Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya NV.
Saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab enggak usah kuatir kami ini kakak adik jawab mereka," katanya.
JN yang berprofesi sebagai petani tersebut telah berkeluarga dan tinggal di Desa Talang Jerambah, Kecamatan Kotabumi Selatan.
JN dan istrinya memiliki dua orang anak.
NV juga kerap main ke rumah kakaknya tersebut.
Bahkan ketika di rumah JN, hubungan mesra mereka ditunjukkan di depan istri JN.
Ironisnya sang istri pernah memergoki JN sedang melakukan hubungan badan dengan NV.
Namun istrinya tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami.
"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya di Talang Jerambah.
Di sana kabarnya mereka pernah digerebek warga.
Istrinya tau hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini.
Cuma ya, dia juga tidak berdaya," jelas RB, Jumat (12/7/2019).
Pernyataan itu juga dibenarkan RS (25) kakak perempuan dari NV dan adik dari JN tersebut.
RS mengaku mencurigai sikap dan tingkah laku sang adik (NV) dan kakaknya (JN).
Dirinya juga sering melihat kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.
Sebagai kakak perempuan, RS pernah menasihati agar mereka tidak terlalu dekat dan tidak menjalin hubungan layaknya kekasih.
Namun nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.
"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya menasihati.
Tapi tidak diindahkan.
Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar.
Ketika bapak menegur dan memarahinya malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.
Lalu keduanya pergi dari rumah dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya tinggal di daerah Mesuji.
Sang adik NV juga dikabarkan telah mengandung anak dari JN sang kakaknya.
"Saya dengar mereka kabur ke mesuji.
Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan.
Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini.
Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.
Lurah di Kecamatan Kotabumi, Puncoro Teguh saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.
"informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB.
Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah.
Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu.
Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.
Sementara itu Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan yang dilakukan sebelum terjadi pernikahan, secara agama disebut perzinahan.
Hal ini dilarang dalam agama islam.
Secara umum perzinahan dilarang apalagi jika dilakukan oleh kakak adik yang memiliki ikatan sedarah.
Ia menjelaskan dari sisi kesehatan, inses akan mengakibatkan keturunan yang cacat.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Siswi SMA Hubungan Sedarah dengan Adik Kandung, Hamil & Bayinya Dibuang di Selokan