Dosen Unnes Dibebastugaskan karena Dituding Hina Jokowi, Ia Melawan Tantang Rektor Debat Terbuka
Surat Keputusan pembebasan sementara bernomor B/167/UN37/HK/2020 ditandatangani oleh Rektor Unnes, Fathur Rokhman.
TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Kepala Humas (Kahumas) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan dosen.
Surat Keputusan pembebasan sementara bernomor B/167/UN37/HK/2020 ditandatangani oleh Rektor Unnes, Fathur Rokhman.
Saat dikonfirmasi Tribun Jateng Jumat (14/02/2020) sore, menurut Sucipto surat yang ditetapkan pada 12/02/2020 dia terima, Jumat (14/02/2020) pagi.
Dosen yang mengajar mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni ini diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook pribadinya.
Pascadibebastugaskan, Sucipto tak hanya berdiam diri. Ia melawan."Waktu Selasa kemarin saya dipanggil dan diperiksa. Saya tanya hasil pemeriksaannya apa, ada SOP-nya enggak. Salah satunya saya dimintai keterangan terkait kasus perkara tentang seseorang yang dianggap pelapor dugaan plagiasi," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2020).
Setelah dimintai keterangan, lanjut dia, akhirnya disepakati ada pemeriksaan lanjutan untuk hari berikutnya.
"Setelah itu tiba-tiba di hari Rabu ada kabar kalau saya diskorsing dari kampus. Dari kampus menyampaikan kepada saya hari Jumat. Saya kaget, ini kenapa ambil langkahnya cepat sekali," katanya.
• Kisah Pernikahannya Hanya 12 Hari, Perempuan Asal Malang Ini Ungkap Keanehan Sang Suami
• Jenderal Andika Perkasa Menangis saat Jenguk Anggota TNI yang Mengidap Kanker Otak
Saat dikonfirmasi balik, kata dia, pihak Unnes menyoroti postingan di akun Facebook miliknya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Dalam postingan yang diunggahnya pada 10 Juni 2019, dia menulis ''Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah Ini Efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"
Menurutnya, postingan tersebut tidak mempersoalkan apapun.
Bahkan sebagai masyarakat akademik, dia mengajak Rektor Unnes untuk menggelar debat terbuka.
"Ini kan masyarakat akademik, kenapa tidak dibuat saja debat terbuka dengan menghadirkan ahli bahasa, ahli politik," ujarnya.
• Oknum Dosen di PTN Padang Diduga Melecehkan Mahasiswinya, Menarik ke Toilet Hingga Ajakan ke Hotel
• Syahrini Panen Hujatan Gara-gara Komentarnya Dituding Sindir Luna Maya, Begini Komentarnya
Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman menyampaikan, kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala negara.
Pasal 218 ayat 1 RKHUP disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.
Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Unnes melalui tugas pokoknya Tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonsia.