Lokasi SIM Keliling Majalengka Hari Ini, Kamis 13 Februari 2020 ada di Leuwimunding, Disini Tepatnya

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Layanan SIM Keliling Polres Majalengka di Kabupaten Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Leuwimunding.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada di alun-alun Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Kamis (13/2/2020).

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

BREAKING NEWS Asyik Bermain Getek di Waduk Bojongsari Indramayu, Noval Jatuh Lalu Tewas Tenggelam

Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia, Kamis 13 Februari 2020: Jakarta & Surabaya Hujan Lokal

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved