Kantor Disdik Indramayu Dikepung Massa

Jika Terbukti Ada Sekolah yang Lakukan Pungli, Disdik Indramayu Akan Tegur dan Berikan Sanksi Tegas

Sanksi yang diberikan itu tergantung hasil pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh Disdik Kabupaten Indramayu.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kepala Disdik Kabupaten Indramayu, Ali Hasan, Selasa (11/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jika terbukti ada sekolah yang melakukan pungutan liar atau pungli, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu tidak segan akan menegur dan beri sanksi tegas.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdik Kabupaten Indramayu, Ali Hasan kepada Tribuncirebon.com di kantor dinas setempat, Selasa (11/2/2020).

Tes Kepribadian: Cara Seseorang Mengepalkan Jari Tangannya Ternyata Dapat Ungkap Sifat Asli Dirinya

Ali Hasan mengatakan, sanksi yang diberikan itu tergantung hasil pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh Disdik Kabupaten Indramayu.

"Sanksinya ada, ada sanksi ringan, sedang, dan berat," ujar dia.

Meski demikian, Ali Hasan tidak menyebut secara pasti sanksi seperti apa yang akan dikenakan nantinya.

Pasalnya, untuk memberikan sanksi, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu dan Inspektorat Kabupaten Indramayu.

VIDEO - Ratusan Orang Geruduk Kantor Disdik Indramayu, Sebut Ada Banyak Sekolah Pungut Biaya

"Sanksi itu kewenangannya ada di BKPSDM dan Inspektorat jadi yang menentukan sanksi bukan Dinas Pendidikan," ujar dia.

"Tapi kami akan kaji nanti, pasti kami akan kaji," lanjut dia.

Ali Hasan juga menegaskan kepada seluruh instansi pendidikan di Kabupaten Indramayu untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap wali murid.

Terlebih jika pungutan itu tidak dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu.

"Menarik uang tanpa adanya musyrawah itu kan punggutan akan kami kaji itu musyawarahnya untuk apa," ujarnya.

Inah Kaget dan Langsung Terbangun Dengar Suara Brak, Ternyata Rumahnya Ditabrak Truk Hingga Hancur

Kerahkan tim

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu akan mengkaji laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah sekolah tertentu di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdik Kabupaten Indramayu, Ali Hasan kepada Tribuncirebon.com di kantor dinas setempat, Selasa (11/2/2020).

 Begini Cara Mengonsumsi Daun Dewa, Bisa Obati Diabetes Hingga Mencegah Kanker

"Masukan-masukan baik lisan maupun tertulis yang diterima akan kami tampung untuk kami kaji dan analisis," ujar dia.

Adapun untuk membenarkan laporan tersebut, pihaknya akan mengerahkan tim guna menyelidiki bentuk pungutan yang dimaksud oleh masyarakat di sekolah-sekolah yang bersangkutan.

Pengkajian dan analisis terhadap laporan itu akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

 Begini Sejarah Makam Raden Toemenggoeng Dendanagara yang Diyakini sebagai Bupati Majalengka Pertama

Disebutkan Ali Hasan, jika punggutan itu dilakukan tanpa adanya musyarawah terlebih dahulu antara komite sekolah dengan wali murid, pihaknya tidak segan akan menegur dan beri sanksi sekolah tersebut.

Dalam hal ini, ia juga akan mengkaji bentuk musyawarah apa yang dilakukan pihak sekolah terkait pungutan yang dimaksud masyarakat.

"Menarik uang tanpa adanya musyrawah itu kan punggutan akan kami kaji itu musyawarahnya untuk apa," ujarnya.

 VIDEO ART Mau Pulang Ke Surabaya, Anak Majikan Peluk Erat Bibi yang Merawatnya Sejak Bayi

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggeruduk Kantor Disdik Kabupaten Indramayu.

Mereka datang berunjuk rasa terkait adanya dugaan praktik pungutan liar di lingkup instansi pendidikan di Kabupaten Indramayu.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved