KISAH PILU, Pasien Meninggal Dunia di Dalam Ambulan Karena Pengendara Tidak Mau Memberi Jalan
Supir itu, meminta bantuan Indonesian Escorting Ambulance (IEA) wilayah Sintang untuk mengawal ambulans sampai RSUD Ade M Djoen Sintang.
“Mobil sulit bergerak. Sampai di jalan lintas Melawi, pengguna jalan ndak ada yang mau mengalah,” sesal Wishnu.
Iringan ambulans sampai di RSUD Ade M Djoen sudah gelap.
Pasien yang tak diketahui nama dan penyakit yang dideritanya oleh Wishnu itu langsung mendapat penanganan medis.
“Sampai rumah sakit diperiksa dokter, sudah tidak ada (meninggal dunia). Jantungnya sempat dikejut, tapi sudah terlambat. Mungkin meninggal di jalan, waktu kena macet,” katanya.
• Bangun Tidur di Pagi Hari Sebaiknya Minum Air Hangat atau Air Dingin? Ini Manfaatnya
• Jadwal Acara TV Jumat 7 Februari 2020, Hari Ini Banyak Film-film Seru di RCTI, Trans TV dan GTV
Wishnu, mengaku tak mengenal pasien yang dia kawal menuju rumah sakit.
Dia juga tak sempat bertanya, siapa dan apa riwayat sakitnya.
Dalam hatinya, Wishnu hanya ingin membantu mengurai kemacetan untuk memberi ruang kepada ambulans membawa pasien gawat darurat agar cepat sampai ke rumah sakit dan pasien selamat.
“Pasien dari Puskemas Sepauk, mobil yayasan muslim sepauk. Gak tanya saya siapa nama pasiennya. Tugas kita hanya memandu ambulance. Yang jelas (dalam ambulans) pasien sudah sesak nafasnya, ada petugasnya dan oksigen juga ada,” ujar Wishnu.
Wishnu menyayangkan pengguna jalan belum punya kesadaran menepikan kendaraan apabila ada ambulans yang lewat.
Padahal, sirene dan rotator sudah dinyalakan.
• Meski Digerebek dan Diawasi Pengawas Aliran Kepercayaan, Ningsih Tinampi Tak Gentar, Begini Katanya
• Peringatan Dini 7 Wilayah Potensi Gelombang Tinggi, Jabar dan Jakarta Potensi Hujan Disertai Petir
“Sirine rotator sudah ada, tapi masyarakt abai, masih kurang peduli. Saya posting di Facebook biar masyarakat membaca, bahwa sirene ambulance berarti bawa pasien, kritis atau tidak (pasien yang dibawa) yang penting didahulukan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134, setidaknya ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan perioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran.
Wishnu menyadari, Indonesian Escorting Ambulance (IEA) komunitas yang digelutinya atas dasar kemanusiaan ini secara undang-undang memang tidak diperbolehkan mengawal mobil ambulans.
“Sebenarnya kami juga dilarang polisi. Karena tupoksi yang mengawal ambulans mereka. Tapi di satu sisi, masyarakat membutuhkan kami. Polisi jarang kita lihat mengawal ambulance yang lewat, cuma memeriksa kelengkapan kendaraan,” ujar Wishnu.