Viral Media Sosial
VIRAL Postingan Diduga Anggota DPRD Karanganyar Bawa Selingkuhan Saat Kunjungan Kerja
Sejak diunggahan di grup Info Warga Karanganyar sekitar 8 jam lalu, postingan itu sudah mendapatkan sebanyak 298 komentar dan 1.1331 tanda suka.
Hingga suatu saat, RAS melakukan sidang keluarga terhadap Ipda SD.
Meski mengakui kesalahannya, namun Ipda SD mengulanginya hingga tepergok dari aktivitas check in di sebuah hotel.
Hal itu membuat RAS marah dan melaporkan ke Polres Bogor.
• Seorang WNI Positif Virus Corona di Singapura, KBRI Imbau WNI yang ada di Singapura untuk Waspada
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu 5 Februari 2020, Waspada Jabar dan Jabodetabek Hujan Lebat
Namun, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Senin (3/2/2020), Ipda SD menjalani sidang etik di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Sekitar 3 jam lamanya oknum Polwan tersebut mengikuti sidang disiplin karena diduga berselingkuh dengan sesama anggota polisi.
Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.
Sidang Disiplin dipimpin Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti, dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.
Dalam persidangan Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Film-film Seru di Bioskop Trans TV dan Big Movies Platinum
• Ini Jadwal Penerbangan BIJB Hari Ini, Rabu 5 Februari 2020, Catat Waktunya! Ada 9 Rute Penerbangan
"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, seorang anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Adapun Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.
Hal itu diungkapkan Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.
"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.
Dalam sidang disiplin ini ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.