Kasus Suap Bupati Indramayu
Sidang Kasus Bupati Indramayu, Terdakwa Benarkan Rp 1,6 M ke Anggota DPRD Jabar Bukan Fee Banprov
Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.
Laporan Wartawan Tribun, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim menjalani persidangan kasus suap Bupati Indramayu dengan terdakwa pemberi suap, Carsa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (5/2/2020).
Di persidangan itu, dugaan penerimaan Rozaq dari Carsa terkait fee bantuan provinsi (banprov) untuk Pemkab Indramayu, dari dakwaan senilai Rp 8 miliar, jaksa hanya berusaha membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar.
"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Rozaq.
Lantas, jaksa Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah 3-5 persen fee itu terealisasi atau tidak.
Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 miliar.
"Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas 10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.
• Puluhan Napi Wanita Hamil Mendadak di Penjara Khusus Wanita, Mereka Ingin Hamil Karena Alasan Ini
• HEBOH Puluhan Napi Wanita Hamil Mendadak di Penjara Khusus Wanita, Kenapa dan Siapa yang Menghamili?
• Presenter Allan Wangsa Meninggal Dunia Karena Gagal Ginjal Stadium 4, Ini Obat Murah Penyakit Ginjal
Kata Rozaq, terkait pemberian Rp 1,6 miliar itu bisa ia pertanggungjawabkan. Terutama soal kerja sama perkebunan mangga. Dalam kerja sama bisnis itu, Rozaq berperan mengelola dan Carsa menyediakan dana.
"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil," ujar dia.
Rozaq pernah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait hal ini.
"Uang Rp 1,1 miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," ucap dia.
Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan ihwal uang Rp 1,6 miliar yang diberikannya ke ATM.
"Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerja sama kebun mangga," ucap Carsa.
Kasus itu bermula saat KPK menangkap tangan Bupati Indramayu Supendi menerima uang dari Carsa senilai Rp 100 juta. Supendi sendiri belum menjalani persidangan.
Sidang Perdana
Diberitakan sebelumnya, kasus suap melibatkan Bupati Indramayu, Supendi mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/12). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Carsa, pengusaha, diduga penyuap bupati.
Carsa merupakan Direktur CV Agung Resik Pratama sejak 2011. Dalam dakwaan jaksa, ia diduga memberikan uang Rp 3,6 miliar kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yakni Supendi, saat menjabat Plt Bupati Indramayu.
"Memberikan uang senilai Rp 3,6 miliar pada periode November 2018 hingga Februari 2019 sebagai plt bupati dan selaku Bupati Indramayu periode Maret 2018 hingga Oktober 2019," ujar Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan jaksa, Carsa juga memberikan sejumlah uang pada pihak lainnya yakni pada Omarsyah selaku Kadis PUPR Indramayu senilai Rp 2,4 miliar. Lalu kepada Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR senilai Rp 480 juta.
"Lalu kepada Abdul Rozaq selaku anggota DPRD Provinsi 2014-2019 dan periode 2019-2024 senilai 8,58 miliar," ujar jaksa.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud supaya PNS dan penyelenggara negara ini berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
"Yakni Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa. Serta supaya Abdul Rozaq Muslim membantu proses penganggaran proyek Pemkab Indramayu supaya didanai bantuan provinsi (banprov)," katanya.
Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama. Pasal 5 ayat 1 huruf b pada dakwaan kedua dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Selama persidangan, keluarga Carsa tampak hadir. Mereka datang dengan menumpang dua mobil mewah. Satu diantaranya kendaraan Toyota Alphard dan Fortuner.
Dituduh Terima Rp 8,5 M
Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim disebut menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari Direktur CV Agung Resik Pratama, Carsa, terdakwa kasus suap Bupati Indramayu, Supendi.
Hal itu diketahui dalam dakwaan untuk Carsa yang dibacakan di ruang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/12).
"Bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi memberikan uang pada Abdul Rozaq senilai Rp 8.582.500.000," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha.
Peran Abdul Rozaq diuraikan oleh jaksa. Semula, Carsa merupakan teman dekat Bupati Indramayu, Supendi sejak masih menjabat wakil bupati. Belakangan, Bupati Indramayu Anna Sophana mundur dan Supendi naik jadi Bupati.
Dalam dakwan jaksa, Supendi disebut menerima uang total Rp 3,6 miliar. Kata jaksa, Supendi kerap meminta uang pada Carsa, baik untuk pribadi maupun kebutuhan operasional bupati.
Timbal baliknya, kata Budi, Supendi memberikan kemudahan pada terdakwa untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu. Baik yang didanai APBD Indramayu maupun bantuan provinsi (banprov) Jabar.
"Untuk penganggaran proyek pekerjaan yang dibiayai banprov, dibantu oleh Abdul Rozaq Muslim dan staf Sekretariat DPRD Jabar, Deni Sumirat," ujarnya.
Nah, terkait proyek di Indramayu yang dibiayai Banprov Jabar, pada 2017, Carsa bertemu dengan Abdul Rozaq. Saat itu, anggota Fraksi Golkar itu meminta Carsa mencari proposal di Dinas PUPR Pemkab Indramayu untuk didanai Banprov Jabar.
"Nantinya Abdul Rozaq mengurus dan memperjuangkan proses penganggarannya di Banggar DPRD Jabar. Sedangkan peran Deni Sumirat mengawal secara nonteknis," kata dia.
Lalu, paket pekerjaan yang dibiayai Banprov dan diusulkan terdakwa dan rekanan lainnya harus memenuhi syarat. Yakni bersedia memberikan uang.
"Sedangkan Dinas PUPR Indramayu menyusun proposalnya yang kemudian ditandatangani Kepala Dinas PUPR Indramayu dan disetujui oleh Supendi," katanya. Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah dan Kabid Jalan, Wempi Sriyoso turut jadi tersangka dalam kasus ini. Omarsyah diduga menerima uang total Rp 2,4 miliar dan Wempi Rp 480 juta.
Proyek yang dibiaya banprov ini memang dilaksanakan lewat mekanisme lelang. Namun, lelang itu diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya adalah Carsa.
"Untuk proyek yang dibiayai Banprov Jabar, bila anggarannya disetujui, maka terdakwa akan diberitahu oleh Wempi yang akan memproses proyek itu ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilelang dan memastikan proyek Banprov itu dimenangkan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Bupati Nonaktif Jadi Saksi
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifudin alias Yance, disebut berperan dominan dalam sejumlah proyek Pemkab Indramayu.
Hal itu diungkap Bupati Indramayu non aktif, Supendi saat jadi saksi untuk terdakwa pemberi suap pada Supendi, Carsa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Rabu (29/1/2020) malam.
Supendi melanjutkan estafet kepemimpinan Bupati Indramayu sebelumnya, Anna Sophanah yang merupakan istri dari Yance. Belakangan, Anna Sophanah mengundurkan diri.
Peran Yance diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Supendi kepada penyidik KPK.
"Di BAP penyidik, anda mengatakan, 'terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Indramayu, sepengetahuan saya memang ada pengaturan proyek walaupun saya tidak tahu teknisnya sejak saya jadi wakil bupati. Bahwa ploting pengaturan proyek dilakukan oleh pak Yance di semua dinas,' apa betul," ujar jaksa, membacakan BAP.
Supendi membenarkan keterangannya di BAP.
"Sepengetahuan saya memang demikian tapi teknisnya saya tidak tahu," ujar Supendi.
Kemudian, jaksa meminta penjelasan lebih rinci soal keterangan yang dibenarkan Supendi itu.
"Misalnya pak Yance minta proyek di Dinas PUPR Indramayu 2019 senilai Rp 40 M. Saya suruh Omarsyah untuk mengatur teknisnya gimana supaya dimenangkan pak Yance," ujar Supendi.
Mendengar jawaban itu, jaksa meminta penjelasan Supendi ihwal Yance yang mantan bupati namun masih bisa mengatur proyek.
"Anda kan bupati, gimana logikanya pak Yance yang mantan Bupati bisa mengatur proyek," ucap jaksa. Supendi berdalih, Yance memang mendominasi di Indramayu, apalagi istrinya, Anna Sophanah juga turut jadi bupati.
"Untuk 2019 saya menjabat bupati sejak 2019 sehingga perencanaan dan pelaksanaannya tidak terlibat secara langsung karena perencanaan 2019 oleh ibu Anna Sophanah, istri pak Yance," kata Supendi.
Selain itu, Supendi juga mengkonfirmasi soal keterlibatan Yance dalam pengaturan mutasi dan rotasi di Pemkab Indramayu. Jaksa mengungkapnya lewat keterangan Supendi di BAP dan Supendi membenarkannya. Termasuk soal dana Banprov 2019.
"Terkait Banprov 2019 sebagian besar dana banprov diatur pak Yance tapi saya tidak tahu teknis dan nilainya. Yang tahu Omarsyah, peran saya selaku Bupati sangat kecil dan tidak terlibat sama sekali urusan mutasi dan rotasi karena itu diatur perannya sama pak Yance," ucap jaksa membacakan keterangan Supendi di BAP.
"Iya, betul seperti itu sepengetahuan saya. Tapi untuk detail teknisnya saya tidak tahu," kata dia.
Sementara itu, jaksa juga mengungkap soal peran pemberian uang dari Carsa sebanyak 27 transaksi. Transaksi tersebut mulai dari jutaan hingga ratusan juta.
Salah satunya soal pemberian uang Rp 100 juta untuk pembayaran pagelaran wayang belakangan di OTT KPK.
"Iya, itu uang dari Carsa untuk pagelaran Wayang," ucap Supendi.
Adapun Yance sendiri akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan pekan depan untuk dikonfirmasi ihwal kesaksian Supendi.
Di persidangan yang dimulai pukul 19.30 itu, selain Supendi, yang dihadirkan sebagai saksi yakni Omarsyah selakui Kadis PUPR dan Wempi selaku Kabid di Dinas PUPR Pemkab Indramayu. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap oleh Carsa.Ketiganya belum disidang. (*)