Seorang Ibu Jual Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Sang Pacar Senilai Rp25 Juta di Palembang
Aksi penjualan bayi ini, berhasil diungkap oleh Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes, Palembang.
Pacar saya kabur. Bukan malu, tapi saya tidak ada uang untuk mengurusnya," ujar ibu tiga anak ini.
Sementara itu, Sri Ningsih, tersangka yang bertugas untuk menjualbayi kepada pembeli mengatakan bahwa anak Darmani batal dibeli.
Ia menyebut pembeli dari luar Palembang itu tak mau membeli bayi Darmani karena tanggal lahirnya jelek.
"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 76 Huruf F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TRIBUNSTYLE.COM dengan judul Niatnya Dititipkan, Anak Hasil Hubungan Gelap Ibu Muda dengan Pacarnya Ini Dijual Seharga Rp 25 Juta
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Niatnya Dititipkan, Anak Hasil Hubungan Gelap Ibu Muda dengan Pacarnya Ini Dijual Seharga Rp 25 Juta