Ipda SD, Polwan di Bogor Nekat Selingkuh dengan Anggota Polisi, Pernah Kepergok Suami, Diulangi Lagi

Seorang Polwan di Bogor tepegok suaminya selingkuh di sebuah hotel dengan pria yang berprofesi sama di jajaran Polres Bogor.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Stomp
Ilustrasi pasangan selingkuh 

Adapun Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.

Hal itu diungkapkan Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.

"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.

Dalam sidang disiplin ini ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.

Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Mahfuzin mengatakan Ipda SD menerima putusan tersebut.

"Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu," kata Mahfuzin.

Dia menjelaskan bahwa untuk penerbitan salinan putusannya akan dilakukan selama 1 minggu.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi wanita (Polwan) di Bogor berinisial SD berpangkat Inspektur Dua (Ipda) diduga terlibat perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.

Mereka berdua menjabat sebagai kepala unit (kanit) di masing-masing Polres yang berbeda.

Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.

Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga, menceritakan bahwa ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.

Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru Riau.

Setelah diinterogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.

Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved