Petinggi King of The King Diciduk Polisi di Karawang, ASN Pemkab Karawang Itu Dituding Menipu
Juanda berperan sebagai koordinator dalam kerajaan fiktif King of The King yang menyebarkan spanduk berisi tulisan King of The King akan membayar utan
TRIBUNCIREBON.COM - Petinggi kerajaan fiktif King of The King, Juanda, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, Juanda ditangkap berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.
"Ditangkap di Kabupaten Karawang rumahnya di Telagasari Karawang," ujar dia saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).
Juanda berperan sebagai koordinator dalam kerajaan fiktif King of The King yang menyebarkan spanduk berisi tulisan King of The King akan membayar utang-utang negara.
"Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," kata Sugeng.
Menurut polisi, Juanda yang memiliki ide membuat spanduk tersebut. Begitu pula isi tulisan spanduk dibuat yang bersangkutan.
"Didistribusikan di beberapa daerah seperti ditemukan di Sumatera Barat, Jatim, dan Kaltim," kata Sugeng.
Sugeng juga membenarkan Juanda merupakan aparur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Karawang.
"Iya statusnya ASN aktif," kata dia.
• Setelah Perhiasan Lina Senilai Rp2 Miliar Raib, Kini Uang Titipan Rizky Febian Rp4 M Dipertanyakan
• Video Siswa SMP di Malang Meronta Kesakitan Viral, Diduga Dibully 7 Temannya, Ini Fakta-faktanya
• Feni Rose dan Chika Jessica Langkahi Patok Makam Lina, Ini yang Dikatakan Mbak You Saat Melihat Itu
Untuk pasal yang disangkakan kepada Juanda sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan. Juanda sebelumnya mengaku menjadi Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Ia mengklaim, King of The King akan melunasi utang-utang luar negeri Indonesia dan akan membagikan uang sebesar Rp 3 miliar per kepala.
Kepolisian Tangerang sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Dua tersangka lainnya, yakni F alias D dan P. Keduanya adalah pemasang spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Kepolisian Tangerang menemukan bukti bahwa kerajaan King of The King mengumpulkan iuran dari anggotanya.
Ditemukan barang bukti penyetoran uang selama 6 bulan dengan nominal Rp 50.000, Rp 300.000, sampai Rp 1.500.000.