TERNYATA Bisa Ular Bangkai Laut Berbahaya, Selevel dengan Bisa Ular Kobra, Begini Penjelasannya

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengevakuasi tiga jenis ular.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAIHAQI
Petugas BBKSDA Jabar saat menunjukkan ular bangkai laut yang dievakuasi dari Dinas Damkar Kota Cirebon, Jl Terusan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (30/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengevakuasi tiga jenis ular dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cirebon, Kamis (30/1/2020).

Di antaranya, ular bangkai laut (Trimeresurus albolabris), ular piton (Reticulatus python), dan ular kobra jawa (Naja sputatrix).

Ketiga ular tersebut dievakuasi dari rumah warga di sejumlah wilayah Kota Cirebon dalam kurun sebulan terakhir.

Rupanya ular bangkai laut sama berbahayanya seperti ular kobra karena bisa mengakibatkan kematian jika tergigit.

Anggota Komunitas Reptil Kuningan, Dede Juliansyah, yang turut serta dalam evakuasi itu menyampaikan, bisa ular bangkai laut dan kobra sama-sama mengandung hemotoksin.

Racun tersebut akan menyerang dan merusak jaringan pembuluh darah hewan ataupun manusia yang digigitnya.

"Sekali gigit bisanya langsung menyebar dan merusak pembuluh darah hingga menyebabkan kematian," kata Dede Juliansyah.

Ia mengakui bisa ular bangkai laut tidak mengandung neurotoksin seperti bisa ular kobra yang dapat merusak jaringan syaraf.

Namun, ular bangkai laut tetap berbahaya meski bisanya hanya mengandung hemotoksin.

Karenanya, Dede mewanti-wanti agar masyarakat tidak memegang langsung saat menemukan ular tersebur.

Ciri utama ular jenis viper itu yang paling mencolok adalah kepalanya berbentuk seperti segitiga, badannya didominasi warna hijau dan merah di bagian ekornya.

"Ular bangkai laut ini merupakan yang paling berbahaya dan mematikan di kelasnya," ujar Dede Juliansyah.

Bisa ular tersebut, kata Dede, mengakibatkan kematian dalam waktu lima jam setelah gigitan khususnya jika tidak segera mendapatkan pertolongan.

Bahkan, bayi ular itu yang baru dilahirkan sama berbahaya seperti ular dewasanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved