Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera Saat Demo Rusuh di Jakarta Divonis 4 Bulan Penjara
Hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara. Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.
"Untuk ajukan aspirasi sebagai warga negara," kata Lutfi.
• Timnas U-19 Uji Coba dengan 5 Tim di Thailand, Komposisi Pemain Berpeluang Mengalami Perubahan
Saat itu, Lutfi menyatakan dirinya mengenakan jaket, kaos merah, celana abu-abu, sepatu hitam, tas, dan masker.
Setelah sampai di lokasi (belakang gedung DPR), Lutfi menyebut massa aksi saling lempar batu dengan aparat keamanan.
"Saya lihat sudah ramai di sana. Kami berpencar karena sudah ricuh, sekira pukul 15.00 WIB," jelas Lutfi.
"Sudah ricuh, massa sudah pada buyar. Sudah tembak-tembakan gas air mata. Saya melihat yang semprot-semprotan gas air mata, perih banget rasanya," pungkas Lutfi.
Selanjutnya, Lutfi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (22/1/2020).
Namun, belum dapat dipastikan pukul berapa sidang lanjutan tersebut dimulai.
Baca: Sidang Kasus Lutfi Alfiandi Gaduh, Hakim: Ini Bukan Pertunjukan
Baca: Fakta-Fakta Persidangan Lanjutan Kasus Lutfi Alfiandi, Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo
Bantahan Kepolisian
Pihak Polres Metro Jakarta Barat membantah adanya kekerasan saat memeriksa Lutfi.
Mereka pun menantang Lutfi untuk memberikan bukti yang konkret atas tuduhan itu.
"Gak mungkin ada penyiksaan itu, kita polisi modern,"
"Dia ngaku memang karena terbukti saat kita tunjukan video pelemparan batu kepada aparat saat aksi demonstrasi,"
"Jadi, itu petunjuk kami amankan dia, bukan karena disetrum, tuduhan dia gak benerlah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (21/1/2020).
• Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Jabar Potensi Hujan Lebat, Cek Wilayah Lainnya
• BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Pantura, Seorang Tewas Setelah Tertabrak dan Terlindas Truk
Apalagi kata Arsya, pihaknya hanya melanjutkan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi Lutfi memang kita yang tangkap, tapi kita kasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah dari situ keterangannya juga sama dengan yang di BAP awal."
"Jadi kalau dia mau rubah kan bisa aja dia rubah disana, tapi kan enggak," jelas Arsya.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan seluruhnya proses hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arsya menyerahkan hakim untuk menimbang tuduhan Lutfi dari barang bukti yang ada.
"Tinggal nanti hakim kan bisa melihat alat bukti lainnya, dari saksi penangkap, dari bukti petunjuk, enggak harus keterangan tersangka,"
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Saksikan Film-film Keren di Bioskop Trans TV dan Box Office Movie RCTI
• ZODIAK CINTA, Leo Saatnya Jujur Pada Pasangan, Jangan Menghindar dari Masalah Karena Tidak Efektif
"Dia kan emang punya hak mau bicara apa aja boleh-boleh saja," imbuh Arsya.
Arsya juga menantang Lutfi bisa membuktikan tuduhannya.
Sebab kata Arsya pemeriksaan polisi bukan hanya berdasarkan keterangan Lutfi tapi juga dari saksi lain dan CCTV.
"Karena kami sudah simpan petunjuk saksi, petunjuk yang lain, CCTV dan ada juga rekomendasi yang lain," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis Empat Bulan Penjara", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/16031091/lutfi-alfiandi-pembawa-bendera-saat-demo-divonis-empat-bulan-penjara?page=2.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina