Biduan Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Depan Lelaki Hidung Belang Hebohkan Warga di Barru Sulsel
Gara-gara ada laporan dia berperilaku tak pantas karena membuka baju dan melepas tali bra di atas panggung.
Editor:
Mumu Mujahidin
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ASTAGA! 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyanyi Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Panggung Hebohkan Warga Barru Sulsel