Biduan Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Depan Lelaki Hidung Belang Hebohkan Warga di Barru Sulsel

Gara-gara ada laporan dia berperilaku tak pantas karena membuka baju dan melepas tali bra di atas panggung.

Editor: Mumu Mujahidin
tribun bali
ilustrasi 

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ASTAGA! 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyanyi Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Panggung Hebohkan Warga Barru Sulsel

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved