Viral Sunda Empire

'Kekaisaran Matahari' Diruntuhkan Polda Jabar, Dedengkot Sunda Empire Nasri Banks Diciduk Polisi

Dari tiga orang tersangka itu, satu di antaranya adalah Dedengkot Sunda Empire bergelar 'Grand Prime Minister' Nasri Banks.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire, ditetapkan sebagai tersangka.

//

Adapun mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Dari tiga orang tersangka itu, satu di antaranya adalah Dedengkot Sunda Empire bergelar 'Grand Prime Minister' Nasri Banks.

"Ketiga tersangka berinisial‎ NB atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucapnya.

Pada kesempatan itu, hadir Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono dan wakilnya, AKBP Indra Hermawan dan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum, AKBP M Rivai.

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.

Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka.
Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Pantauan Tribunjabar.id, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan.

Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.

Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra. ‎

Keduanya diperiksa sejak tadi pagi.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved