Pria Ini Setubuhi Tetangganya Hingga 3 Kali di Ruang Tamu Saat Istrinya di Rumah, Diajak Liat Video

Mahmudi tiga kali melakukan persetubuhan terhadap gadis Trenggalek yang juga tetangganya sendiri.

Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi hubungan intim 

Caranya, yakni dengan menontonkan video dewasa lewat telepon genggam.

"Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban melakukan tindakan asusila yang dimaksud," ucap Calvijn.

Perbuatan itu terendus saat ayah kandung korban mengetahui langsung pencabulan terhadap anaknya.

"Saat itu sang ayah sedang mencari keberadaan korban.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, korban menerangkan kepada bapaknya bahwa pelaku pernah menyetubuhi korban," sambungnya.

Polisi Kepergok Selingkuh dengan Ibu Kantin oleh Suami si Wanita, Ini Penyebab Selingkuh

Putri Arab Saudi Keturunan Al Saud Lapor Polisi Ditipu WNI, Bikin Vila Rp 512 M Ternyata Tak Sesuai

Tak terima, sang ayah melaporkan kejadian tersebut pada akhir Desember 2019 ke Polres Trenggalek.

Polisi menangkap tersangka di hari yang sama beberapa jam kemudian di rumah mertuanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa busana korban dan tersangka, juga telepon genggam yang korban pakai untuk menonton video dewasa.

Tersangka dituntut dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Calvijn.

Ayah setubuhi dua anak kandungnya

Tersangka persetubuhan anak kandung, M (51) berbicara kepada Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020).
Tersangka persetubuhan anak kandung, M (51) berbicara kepada Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020). (SURYA.co.id/Aflahul Abidin)

Berita sebelumnya, seorang bapak, berinisial M (51)  asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua putri kandungnya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), sejak 2017 hingga 2018.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.

Selain itu, di tahun 2019, tersangka kembali berusaha menyetubuhi Mawar sebanyak 2 kali. Namun, aksi itu gagal karena mawar kabur dan berontak.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved