Kasus Video Vina Garut

Vina Drop Saat Video Asusila 3 Lawan 1 Vina Garut Diputar di Sidang, Pemeran Cowok Bilang Fantasi

Rasa tertekan dialami VA selama pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Garut dalam sidang lanjutan kasus video Vina Garut.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribun jabar/firman wijaksana
Terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut', Vina Aprilianti digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang persidangan Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Rasa tertekan dialami Vina Aprilianti selama pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Garut dalam sidang lanjutan kasus video Vina Garut.

//

Pasalnya, dua terdakwa AD dan We menjadi saksi dan memberi keterangan terkait kronologis kejadian.

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan, dalam keterangan kedua saksi, AD dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan 3 lawan 1 tersebut.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri, usai sidang, Kamis (23/1/2020).

Asri menyebut, kronologis yang dipaparkan AD dan We cukup mengguncang batin VA.

Apalagi penggalan video dan foto 3 lawan 1 diputar dalam persidangan.

"Drop psikisnya (VA) dan tak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya.

Dalam persidangan tersebut, katanya, ada keterangan saksi yang dibantah oleh VA.

Terdakwa We digiring petugas untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Kamis (23/1/2020).
Terdakwa We digiring petugas untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Kamis (23/1/2020). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Asri menyebut kliennya cukup tertekan dalam persidangan tersebut.

"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucapnya.

Kedua saksi dan VA, ucapnya, tak membantah perbuatan tersebut.

Hanya saja, VA tak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA.

Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved