Selama 2019, Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 21 WNA, Ternyata Ini Penyebab Mereka Dipulangkan
Karenanya, mereka pun terpaksa dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 21 warga negara asing telah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
Pendeportasian seluruh WNA itu dilakukan selama kurun waktu 2019.
Menurut Kepala Kantor Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto, WNA itu terbukti melanggar UU Keimigrasian.
Karenanya, mereka pun terpaksa dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.
"Deportasi ini sanksi bagi WNA yang melanggar," ujar M Tito Andrianto saat ditemui usai Fun Bike Hari Bhakti Imigrasi ke-70 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (18/1/2020).
Ia mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding 2018 yang mencapai 20 WNA.
Rata-rata WNA yang dideportasi itu karena telah melanggar izin tinggal atau over stay.
Menurut dia, seluruh WNA yang dideportasi diamankan dari sejumlah daerah di Wilayah III Cirebon.
"Ya tersebar di wilayah kerja kami yang mencakup Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, serta Indramayu," kata M Tito Andrianto.
• VIRAL Foto Tito Karnavian & Idham Azis, Pakai Busana Casual Bak Cover Boy, Gaya Idham Curi Perhatian
• Suami Bawa Motor Vario Ngebut, Tabrakan dengan Yamaha Mio di Cicalengka, Istri Terlempar dan Tewas
• Tunjukkan Ekspresi Berkaca-kaca, Putri Delina Peluk Sule dan Bilang Sule Boleh Kalau Mau Nikah Lagi
Sementara Pantauan Tribun Jabar, kegiatan Fun Bike Hari Bhakti Imigrasi ke-70 sendiri tampak dihadiri ratusan peserta.
Jajaran Muspida Kota dan Kabupaten Cirebon juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, kegiatan tersebut terlihat dihadiri Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro.
521 WNA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mencatat ada 521 tenaga kerja asing (TKA) di Wilayah III Cirebon.