MIRIS Seorang Cucu Rudapaksa Nenek Sendiri yang Berusia 62 Tahun hingga Pendarahan, Begini Kasusnya
Polisi menangkap Riduwan di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur Kecamatan Kunir, Lumajang.
TRIBUNCIREBON.COM, LUMAJANG - Entah apa yang ada di pikiran M Riduwan Al Hakki Jabbar Saimima (20), seorang pemuda asal Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah, Maluku, sampai tega memperkosa neneknya, K (62) yang tinggal di Lumajang.
Kini Riduwan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Polisi menangkap Riduwan di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur Kecamatan Kunir, Lumajang.
Pada Minggu (12/1/2020) pagi, jajaran Polsek Klakah mendapatkan laporan adanya peristiwa tindak kekerasan dan pencurian.
Peristiwa itu terjadi di rumah K, dan menimpa perempuan sepuh tersebut.
Ternyata peristiwa itu adalah tindakan pemerkosaan.
Pelaku pemerkosaan tidak lain, cucu nenek K sendiri yakni Riduwan.
Tindak pemerkosaan itu diawali dengan pengancaman memakai pisau kepada K.
• Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Jumat 17 Januari 2020 Ada di Keraton Kasepuhan
• Pasangan Muda-mudi Lakukan Aborsi di Pinggir Jalan Denpasar Bali, Begini Kronologisnya
Peristiwa itu bermula dari kedatangan Riduwan ke rumah neneknya sekitar pukul 06.00 Wib.
Pemuda itu hendak meminta uang kepada sang nenek.
K menuruti keinginan cucunya tersebut.
Namun tiba-tiba, Riduwan malah menodong K yang baru keluar dari kamar mandi.
Riduwan mendorong tubuh neneknya ke kasur.
Pemuda itu pun memperkosa sang nenek, sampai mengalami pendarahan.
• ZODIAK CINTA Aries Akan Berdebat dengan Pasangannya, Hari ini Agak Rumit untuk Asmara Scorpio
• Jadwal Penerbangan BIJB Kertajati Hari Ini Ada 9 Rute Penerbangan, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Setelah melakukan tindak kejahatan kepada sang nenek, Riduwan kabur.