TKW Asal Purwakarta Disiksa Majikan di Arab Saudi, Minta Dipulangkan Karena Sudah Bertahun-Tahun
kasus penyiksaan TKW ini berawal dari laporan dari pihak keluarga bahwa sudah enam bulan tak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga di Purwakarta.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Purwakarta bernama Oyah Aifah warga Pasawahan, mendapat perlakuan kasar alias disiksa majikannya di Arab Saudi dan meminta dipulangkan.
Anggota DPRD Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir mengatakan kasus penyiksaan TKW ini berawal dari laporan dari pihak keluarga bahwa sudah enam bulan tak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga di Purwakarta.
"Pihak keluarga akhirnya cari informasi ke temannya yang juga menjadi TKW di sana. Nah, menurut laporan temannya, Oyah ini disiksa majikannya dan mencari bantuan," kata Ceceng, Selasa (14/1/2020).
Selanjutnya, Ceceng pun mengaku langsung menindaklanjuti ke Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI yang menangani khusus buruh migran atau TKW.
"Kami sudah komunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI agar kasus TKW ini segera diselesaikan dan dipulangkan. Jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan," ujarnya.
Tak hanya itu, pihak Oyah pun kini telah membuat laporan ke KBRI yang ada di Jeddah dan berharap kasus ini bisa secepatnya terselesaikan, karena menyangkut nyawa serta harga diri tenaga kerja bangsa Indonesia.
"Neng Oyah sebelum bekerja di majikan sekarang sempat kerja di salon teman majikannya. Tapi, neng Oyah difitnah sama temannya, sehingga pindah ke majikan baru tanpa sepengetahuan, hingga yang sekarang ini dapat perlakuan kekerasan," ujar Aab Abdurahman selaku saudara sepupu neng Oyah, di Purwakarta.
• Selain Serang Ashanty, Ada Dukun Santet Incar Arsy, Istri Anang Hermansyah: Kok Orang Sejahat Itu
• Puluhan ODGJ Akhirnya Pulang Kembali ke Majalengka Setelah Mendapat Sebulan Perawatan di RSJ Bogor
Aab juga menjelaskan bahwa Oyah ini bekerja bersama tiga orang temannya.
Selama dua tahun Oyah mendapat tindak kekerasan atau penganiayaan.
"Terakhir itu difitnah mencuri emas dan membawa kabur tiga orang temannya sampai dibawa ke kantor polisi," katanya seraya menyebut Oyah bekerja selama 5 tahun di Arab Saudi.
Kasus Serupa
Satu lagi kisah sedih dialami pekerja migran Indonesia asal Cianjur, Eti binti Udung Nosim (46) asal Kampung Cicantu Babakan RT 03/06, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.
Ia pulang dari Timur Tengah karena sering dianiaya dan tidak dibayar gaji selama 5 tahun oleh majikannya.
Ibu yang mempunyai empat orang anak ini menceritakan, ia berangkat menjadi PRT ke negara Jeddah Saudi Arabia pada tahun 2010 melalui PT Rahmat Jasa Safira.
Perusahaan tersebut berada di Jakarta Batu Ampar. Ia mengaku bisa pulang ke tanah air pada 2017 silam.
"Saya hanya membawa 2 tahun gaji yang 5 tahun tidak dibayar," ujar Eti saat melapor ke kantor DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur.
Ia mengatakan, bekerja di rumah Hamid Abdurahman Alharbi selama 7 tahun dengan gaji per bulannya 800 Riyal Arab Saudi.
Ia memperkirakan total gaji yang belum dibayar mencapai Rp 177.600.000. Selain gaji belum dibayar, kata Eti, ia juga kerap mendapat pukulan jika meminta pulang ke Indonesia.
"Sering dipukul bahkan muka pernah berdarah," katanya.
• Prabowo Jadi Menhan, Pengamat AS: Mengecewakan Lihat Prabowo Kembali Punya Kekuatan di Pemerintahan
• Vina Garut Sakit, Begini Kondisinya Setelah Lawan 3 Pria Diatas Ranjang Hingga Video Pornonya Viral
• 2 Pria Dibikin Melongo Melihat Pose Nikita Mirzani Saat Liburan di Thailand
Eti mengatakan, selama bekerja di rumah majikannya ia pernah dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah untuk mrngurus perpanjangan surat-surat dan mengurus kepulangan.
"Padahal majikan dulu berjanji saat di KJRI mau mengirimkan gaji yang 5 tahun. Tapi sampai sekarang tidak terbukti," katanya.
Dia berharap kepada pemerintah terutama KJRI Jeddah agar bisa memfasilitasi atas tuntutan gaji yang 5 tahun belum dibayarkan oleh mantan majikannya itu.
"Saya berharap sekali KJRI Jeddah bisa membantu menuntut Hamid Abdurahman Alharbi untuk secepatnya mengirmkan uang gaji," ujarnya.
• CERITA Horor Seorang Gadis Berbaju Hijau Berfoto di Pantai Selatan Parangtritis saat Sunset
• Sering Didatangi Pria Tampilan Seperti Biksu, Polisi Ini Temukan Tilasan Bangunan Candi di Indramayu
• MIMPI Aneh Soeharto Sebelum Meninggal Dunia, Cerita Ke Mbak Tutut Malah Ditertawakan
Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Kabupaten Cianjur, Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut. Pasalnya itu merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu hak PMI.
"Kami dan tim akan terus berupaya agar mantan PMI ini dibayar gajinya selama 5 tahun," kata Rahman.
Ia mengatakan, tuntutan akan mengacu pada undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia disitu tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
"Makanya kami akan terus perjuangkan. Apalagi kasian itu hasil keringat wajib dibayar," katanya.
Tasini Disiksa Majikan
Nasib nahas dialami Tasini (41),Tenaga Kerja Wanita atau TKW asal Desa Ligung Blok Loji, Kabupaten Majalengka.
Tasini, TKW asal Majalengka, diduga dianiaya majikan selama bekerja di Arab Saudi.
Kabar mengenai TKW asal Majalengka dianiaya majikan di Arab Saudi ini dibenarkan oleh Kasie Pelatihan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Majalengka, Wahyu Sudiantro.
Ia mengatakan, pertama kali mengetahui Tasini, TKW asal Majalengka diduga dianiaya majikan di Arab Saudi, dari Lembaga Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, ujar Wahyu, Tasini dianiaya lantaran tak dapat bekerja selama di Arab Saudi.
Hingga akhirnya, majikan Tasini menganiaya hingga menyebabkan luka lebam.
"Tangan korban sampai bengkak. Dipukul beberapa kali pakai tongkat," kata Wahyu saat ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2019).
Setelah dicari tahu lebih lanjut, diketahui Tasini berangkat ke Arab Saudi pada Agustus 2018.
Kini, Tasini sudah pulang.
"Dini hari tadi ketua BNP2TKI memberikan informasi ada TKN non-prosedural yang dipulangkan," ujar Wahyu.
Tasini saat ini masih dirawat di ruang UGD RSUD Majalengka.
Ia dibawa ke RS pada pukul 01.03 WIB, Jumat.

Ditelantarkan di Bandara
Penderitaan Tasini tak sampai di situ.
Ia juga disebut ditelantarkan di bandara sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Wahyu mengatakan, majikan Tasini memang sempat membawa TKW asal Majalengka itu ke rumah sakit.
Namun, majikannya itu khawatir Tasini meninggal.
"Makanya majikannya memulangkan Tasini," ujar Wahyu.
Namun, Tasini hanya dibelikan tiket saja oleh majikannya.
Tasini yang lemah di kursi roda ditinggalkan majikannya di bandara.
Sudah Kantongi Agen Sponsor yang Salurkan Tasini
Pihak Disnakerin sudah mengetahui agen sponsor yang menyalurkan Tasini.
Diduga, Tasini disalurkan secara ilegal.
Wahyu mengatakan, pihaknya akan menindak agen sponsor tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak sponsor memang akan bertanggungjawab menanggung biaya perawatan Tasini sampai selesai.
Termasuk gaji Tasini yang belum dibayarkan, pihak sponsor juga disebut bakal mengurusnya.
"Jadi Tasini baru mendapatkan gaji dua bulan saja. Sedangkan, dia sudah bekerja selama sembilan bulan," ujar Wahyu. (*)