Dulu Paling Vokal Tolak Eks Napi Koruptor Nyalon di Pilkada, Wahyu Setiawan Malah Diciduk Kasus Suap

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat 

"Saya tidak mengecilkan pelanggaran asusila tidak, tetapi bisa dibayangkan kalau kemudian orang yang berjudi saja terbukti bahwa dia berjudi, melanggar hukum saja tidak boleh menjadi calon, bagaimana dengan mantan korupsi. Logikanya di mana?," ucap Wahyu, Selasa (5/11/2019). 

Larangan seorang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju sebagai calon kepala daerah tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.

Sedangkan larangan eks koruptor ikut Pilkada, kala itu, rencananya diatur KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Batal melarang

Meski sempat ngotot melarang eks koruptor maju di Pilkada, KPU pada akhirnya batal membuat larangan mantan narapidana korupsi ikut Pilkada 2020.

Semula, aturan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.

Namun, berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, tidak satupun pasal dalam PKPU tersebut mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski batal, dalam PKPU tersebut, KPU memasukkan aturan baru yang pada pokoknya meminta partai politik mengutamakan calon yang bukan mantan terpidana korupsi di Pilkada 2020.

"Diutamakan dan mengutamakan. Bahwa partai politik itu mengutakan yang bukan napi koruptor," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Aturan tambahan tersebut dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4). Pasal 3A ayat (3) berbunyi,

"Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved