Masa Berlaku SIM Anda Sudah Habis? Bagi Warga Majalengka Segera Perpanjang SIM Anda di Lokasi Ini
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Rajagaluh.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Rajagaluh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada tepatnya di depan Terminal Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Senin (30/12/2019).
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
• Mau Liburan ke Bali? Cek Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket di BIJB Kertajati Hari Ini, Ada 8 Rute
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Bioskop TRANS TV Spesial Film Layar Lebar
• ZODIAK HARI INI, Aries Anda Berada Dalam Dilema Mengerikan, Terjebak Antara Pasangan dan Bos Anda
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.