Sidang Ketiga Anak Bupati Majalengka
Mantan Pelatih Persib Bandung Djadjang Nurjaman Hadiri Sidang Anak Bupati Majalengka
Mantan pelatih Persib Bandung, Djadjang Nurjaman menghadiri sidang ketiga Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, Senin (23/12/2019).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Mantan pelatih Persib Bandung, Djadjang Nurjaman menghadiri sidang ketiga Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, Senin (23/12/2019).
Djajang Nurjaman tiba di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Majalengka pada pukul 15.00 WIB saat sidang sedang berlangsung.
• KPU Indramyau: Mantan Narapidana Boleh Mencalonkan Diri Jadi Bupati, Namun Ini Persyaratannya
• Erick Thohir Tunjuk Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi Jadi Komut PLN, Zulkifli Zaini Jadi Dirut
Pria yang sering disapa Djanur itu mengenakan baju berkerah warna hijau.
Pantauan Tribuncirebon.com, Djadjang Nurjaman langsung menduduki kursi di bagian ruangan sidang tersebut.
Belum diketahui maksud dan tujuan pria yang kini melatih Barito Putera itu untuk menghadiri sidang anak Bupati Majalengka tersebut.
• BREAKING NEWS: Ezechiel N Douassel Mengundurkan Diri & Tak Akan Perkuat Persib Bandung Musim Depan
Sementara, sidang ketiga Anak Bupati Majalengka hingga pukul 15.00 WIB masing berlangsung dengan dihadiri para terdakwa, yakni Irfan Nur Alam, Soleh dan Udin.
Sidang itu dilangsungkan mulai pukul 13.00 WIB dengan diketuai Hakim Ketua, Eti Koerniati.
Irfan Nur Alam hadiri sidang
Terdakwa kasus penembakan kontraktor asal Bandung, Irfan Nur Alam menghadiri sidang perkaranya, Senin (23/12/2019).
Irfan Nur Alam tiba di Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Majalengka pada pukul 12.45 WIB dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam polos.
• ISTRI Pergi Yasinan Malam Jumat, Pria di Tulungagung Ini Malah Setubuhi Anak Tirinya
Sidang tersebut, tepat dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama.

Pantauan Tirbuncirebon.com di ruangan, sidang yang diketuai oleh Eti Koerniati menjadikan terdakwa Irfan Nur Alam menjadi saksi dari terdakwa lainnya, yaitu Udin dan Soleh.
Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh penuntut umum kepada Irfan Nur Alam.
• Angel Lelga Akui Sering Muntah Darah dan Muntah Kain Kafan Saat Berumah Tangga dengan Vicky Prasetyo
Dengan lantang dan jelas, Irfan Nur Alam menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan.
Hingga pukul 13.55 WIB, sidang tersebut masih dilakukan.
Sementara, sesuai agenda sidang ketiga pada hari ini, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa akan menghadirkan masing-masing saksi ahli dan meringankan.
Penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli kepolisian bidang senjata api, sedangkan Penasehat Umum akan menghadirkan saksi meringankan.
• Nella Kharisma Unggah Video Dirinya Bernyanyi, Suara Merdu & Wajah Cantik Tanpa Make-Up Tuai Pujian
Sidang sebelumnya
Kasus penembakan yang menimpa putra kandung Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam sudah memasuki sidang ketiga
Sidang ketiga, rencananya akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (23/12/2019) di Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Majalengka.
• Laga Terakhir Persib Bandung vs PSM Makassar Jadi Perpisahan untuk Hariono, Supardi Nasir Menangis
Menurut Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto menyampaikan sidang ketiga ini akan menghadirkan dua orang saksi yang masing-masing dari penuntut umum dan penasehat hukum.
Saksi ahli dari penuntut umum sendiri yakni saksi ahli dari kepolisian bidang senjata, sedangkan saksi dari penasehat hukum, yaitu saksi meringankan.
• Tenangkan Diri, Jangan Panik, Jangan Banyak Bergerak Jika Anda Digigit Ular Berbisa, Lakukan Hal Ini
"Jadwalnya mendengarkan saksi ahli dari penuntut umum, karena waktu Kamis lalu saksi ahli tersebut tidak hadir. Maka diundur hari ini. Karena kita keberatan untuk dibacakan, juga dalam keterangan itu tidak ada berita acara sumpah," ujar Kristiawanto.
Sementara saat sidang kedua yang dilaksanakan, Kamis (19/12/2019) lalu, penuntut umum menghadirkan dua orang saksi ahli yang masing-masing dari ahli bidang pidana dan ahli bidang kedokteran.
Sakti tersebut atas nama, I Tjudin dari Fakultas Hukum UNPAD dan Dr Anindito Sidhy.
Dalam keterangannya, I Tjudin menerangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senjata api (senpi) tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU darurat No 12 tahun 1951.
• Nagita Slavina Syok Lihat Raffi Ahmad Nyaris Jatuh ke Jurang saat Main Ski
Lebih lanjut Tjudin menjelaskan, terkait "Culpa" (kelalaian), bahwa saudara terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senpi yang dimiliki ketempat semula.
"Terdakwa dinilai lalai tidak menyimpan kembali Senpi yang dimiliki, ke tempat asalnya," ujar saksi ahli.
Sementara, saksi ahli bidang kedokteran, Dr Anindito Sidhy menjelaskan, terkait permintaan visum at rapertum atas permintaan dari Polres Majalengka, tidak ditemukan kelainan pada bagian belakang badan.
Bahkan, anggota badan bagian bawah korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan luka ditangannya termasuk luka ringan.
• HASIL Liga Inggris: Taktik Parkir Bus ala Mourinho Tak Mempan Saat Jumpa Chelsea, Tottenham Keok 2-0
"Tidak ada kelainan pada bagian belakang badan dan korban bisa melakukan aktivitas seperti biasanya," ujar Dr Anindito.
Selain itu, saat sidang perdana yang dilaksanakan Minggu lalu, tepatnya pada, Senin (16/12/2019) agenda sidang membacakan keterangan saksi dan pemaparan fakta-fakta.
Adapun, belasan saksi juga dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.
• Nagita Slavina Syok Lihat Raffi Ahmad Nyaris Jatuh ke Jurang saat Main Ski
Dalam sidang perdana juga, terdakwa didakwa dengan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dan pasal 360 tentang kelalaian.